Dikawal TNI, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli Geledah Dinkes Nias Barat
– Dugaan Korupsi Terkait Pembangunan RS dan Puskesmas
Medan (Metro IDN )
Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat (Nisbar) di Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nisbar, Selasa (8/7/2025), terkait pengusutan kasus dugaan korupsi pada Dinkes tersebut.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli Yaatulo Hulu SH MH, dalam relis persnya yang dilansir ke media, Selasa (8/7/2025), menyampaikan, penggeledahan yang dikawal personil TNI dari KODIM 0213/ Nias itu, adalah untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus yang sedang ditangani.
Dan penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 45/Pid.B.Geledah/2025/PN Gst tanggal 03 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-09/L.2.22/ Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 serta Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT- 10/L.2.22/ Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.
“Bukti bukti dimaksud terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah Rumah Sakit (RS) Pratama Lologolu Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nisbar Tahun Anggaran (TA) 2023, dan dugaan Tipikor pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara Kabupaten Nisbar TA 2023”, ujar Kajari.
Tim jaksa penyidik menggeledah dengan memeriksa ruangan Kepala Dinas(Kadis), Ruang Sekretaris Dinas (Sekdis), Ruang Kepala Bidang, Ruangan Gudang Arsip dan Ruangan Pengelola Keuangan, yang digunakan sebagai penyimpanan bukti-bukti dimaksud sebanyak 30 bundel.
“Dalam penggeledahan yang mulai pukul 09.05 WIB sampai pukul 16.00 dengan dikawal personil TNI dari KODIM 0213/ Nias, tim jaksa penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen yang diduga relevan untuk kelengkapan proses penyidikan,” ujar Kajari.
Dijelaskan, penggeledahan dilakukan jaksa penyidik mencari alat bukti dalam perkara dugaan Tipikor pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu senilai Rp 2.496.831.893 dan dugaan Tipikor pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara sebesar Rp 1.198.360.997.
Menurut Kajari, dalam kedua pekerjaan itu diduga terdapat perbedaan dan kekurangan volume sebagaimana diatur didalam kontrak. Penerapan tersangka akan menyusul kemudian.
Selain dokumen Penyidik belum ada melakukan penyitaan terhadap barang berharga (bernilai) seperti uang, benda bergerak dan lain-lain serta saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, papar Kajari.(red/MMIA)