Medan (Metro IDN)
Kejati Sumut periode Januari – Juni 2025 telah menyelesaikan atau menghentikan sebanyak 27 perkara pidana umum (Pidum) dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), yang berasal dari Kejari dan Cabang Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut.
Penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ dilakukan secara berjenjang dan memenuhi syarat berdasarkan Perja No 15/2020.
Syarat dimaksud antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Dan apabila berdasarkan pelacakan secara online pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana, upaya penerapan RJ tidak bisa dilanjutkan.,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, dalam relisnya, Rabu (2/7/2025).
Dia menjelaskan, penyelesaian dengan pendekatan RJ, proses awalnya dilakukan oleh jaksa fasilitator dengan melihat esensi dari perkara tersebut.
Adre Ginting memberi contohnya, perkara penganiayaan antara abang beradik atau antara ayah dengan anak. Apabila perkara ini dilanjutkan dan salah satu harus masuk penjara, dampaknya di kemudian hari adalah dendam berkepanjangan.
Adanya upaya hukum damai dengan menerapkan Peraturan Kejaksaan (Perja) No 15 Tahun 2020, membuat hubungan antara tersangka dan korban bisa diperbaiki dan dikembalikan seperti semula.
Penyelesaian perkara menerapkan pendekatan RJ, tujuannya adalah mengembalikan keadaan ke keadaan semula dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat.
“Dan yang terpenting, tersangka dan korban berdamai serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Ginting.
Penerapan Perja No 15 Tahun 2020, kata dia, lebih mengedepankan esensi dan hati nurani dari jaksa fasilitator atau jaksa penuntut umumnya.
Selain itu, penyelesaian perkara dengan humanis ini, juga menggali kearifan lokal dan sistem penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan.
“Sehingga perkara tidak musti sampai ke persidangan pengadilan,tetapi prosesnya dihentikan pada tingkat/status penuntutan atas perkara Pidum yang diterima dari hasil penyidikan kepolisian,” tandasnya. (red/MMIA)