• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Redaksi by Redaksi
02/07/2025
in Hukum
Reading Time: 1 mins read
0
Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Medan (Metro IDN)

Kejati Sumut periode Januari – Juni 2025 telah menyelesaikan atau menghentikan sebanyak 27 perkara pidana umum (Pidum) dengan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), yang berasal dari Kejari dan Cabang  Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut.

Penyelesaian perkara dengan pendekatan RJ dilakukan secara berjenjang dan memenuhi syarat berdasarkan Perja No 15/2020.

BacaJuga

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

02/07/2025
Lily Lewat Kuasanya Junirwan Kurnia SH, Gugat Developer Cambridge Condominium di PN Medan 

Lily Lewat Kuasanya Junirwan Kurnia SH, Gugat Developer Cambridge Condominium di PN Medan 

19/06/2025
Kejaksaan dan PB IDI Jejaki Kerja Sama Strategis Penegakan Hukum dan Kesehatan Yustisial 

Kejaksaan dan PB IDI Jejaki Kerja Sama Strategis Penegakan Hukum dan Kesehatan Yustisial 

12/06/2025

Syarat dimaksud antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2,5 juta.

“Dan apabila berdasarkan pelacakan secara online pelaku sudah pernah melakukan tindak pidana, upaya penerapan RJ tidak bisa dilanjutkan.,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, dalam relisnya, Rabu (2/7/2025).

Dia menjelaskan, penyelesaian dengan pendekatan RJ, proses awalnya dilakukan oleh jaksa fasilitator dengan melihat esensi dari perkara tersebut.

Adre Ginting memberi contohnya, perkara penganiayaan antara abang beradik atau antara ayah dengan anak. Apabila perkara ini dilanjutkan dan salah satu harus masuk penjara, dampaknya di kemudian hari adalah dendam berkepanjangan.

Adanya upaya hukum damai dengan menerapkan Peraturan Kejaksaan (Perja) No 15 Tahun 2020, membuat hubungan antara tersangka dan korban bisa diperbaiki dan dikembalikan seperti semula.

Penyelesaian perkara menerapkan pendekatan RJ, tujuannya adalah mengembalikan keadaan ke keadaan semula dan menciptakan harmoni di tengah masyarakat.

“Dan yang terpenting, tersangka dan korban berdamai serta tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Ginting.

Penerapan Perja No 15 Tahun 2020, kata dia, lebih mengedepankan esensi dan hati nurani dari jaksa fasilitator atau jaksa penuntut umumnya.

Selain itu, penyelesaian perkara dengan humanis ini, juga menggali kearifan lokal dan sistem penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan.

“Sehingga perkara tidak musti sampai ke persidangan pengadilan,tetapi prosesnya dihentikan pada tingkat/status penuntutan atas perkara Pidum yang diterima dari hasil penyidikan kepolisian,” tandasnya. (red/MMIA)

Tags: Kejati Sumut hentikan 27 perkaraPidum di wilayah SumutTerapkan restorative justice
SendShareTweet
Previous Post

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

Next Post

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan
Hukum

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

02/07/2025
Lily Lewat Kuasanya Junirwan Kurnia SH, Gugat Developer Cambridge Condominium di PN Medan 
Hukum

Lily Lewat Kuasanya Junirwan Kurnia SH, Gugat Developer Cambridge Condominium di PN Medan 

19/06/2025
Kejaksaan dan PB IDI Jejaki Kerja Sama Strategis Penegakan Hukum dan Kesehatan Yustisial 
Hukum

Kejaksaan dan PB IDI Jejaki Kerja Sama Strategis Penegakan Hukum dan Kesehatan Yustisial 

12/06/2025
Buka PPPJ Angkatan 82 Gel II 2025, Plt Waja Tekankan Calon Jaksa Ikuti Perkembangan KUHP Nasional
Hukum

Buka PPPJ Angkatan 82 Gel II 2025, Plt Waja Tekankan Calon Jaksa Ikuti Perkembangan KUHP Nasional

11/06/2025
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo
Hukum

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
Next Post
Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

25/10/2024
Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

03/11/2024
Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

06/01/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

02/07/2025
Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

02/07/2025
FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

01/07/2025

Recent News

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

02/07/2025
Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

02/07/2025
FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

01/07/2025
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

Pelindo Regional 1 dan PT ASDP Luncurkan Vending Machine UMK di Danau Toba

02/07/2025
Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved