Medan (Metro IDN)
Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3.500.000.000 dari penanganan kasus dugaan korupsi terkait dana desa.
“Uang tersebut penyerahan dari tersangka IFS, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Padangsidimpuan”, sebut Adre Wanda Ginting SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Senin (23/6/2025).
Dia menjelaskan, penyerahan uang hasil pengembalian kerugian negara melalui penasehat hukum tersangka tersebut, diterima Tim Pidsus Kejati Sumut yaitu, Kasidik Arif Kadarman SH MH, Kasi Penuntutan (Kasi Tut) Sutan Harahap SH MH, Kasi Eksekusi Eksaminasi (Kasi Uheksi) Rahman Nasution SH MH serta JPU yang menangani perkara diantaranya Tumpal Hasibuan SH.
Menurut Ginting, sebelumnya IFS telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa se Kota Padangsidimpuan TA 2023.
Perkara tersebut kini proses pelimpahan ke pengadilan, setelah penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidikan ke penuntutan (tahap 2) di Pidsus Kejati Sumut.
Dalam kasus ini lanjut dia, IFS, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Diimformasikan Ginting, total kerugian keuangan negara atas perkara ni adalah sebesar Rp 5.962.500.000.
“Sementara yang sudah dititipkan sebesar Rp 3.500.000.000 dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” sebut Adre Ginting.(red/manuria)