• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum

Lily Lewat Kuasanya Junirwan Kurnia SH, Gugat Developer Cambridge Condominium di PN Medan 

-Proses Sidang Sudah Tahap Konklusi 

Redaksi by Redaksi
19/06/2025
in Hukum
Reading Time: 2 mins read
0
Lily Lewat Kuasanya Junirwan Kurnia SH, Gugat Developer Cambridge Condominium di PN Medan 

Medan (Metro IDN)

Seorang warga Medan bernama Lily melayangkan gugatan ke PT Global Medan Town Square (GMTS) yang merupakan developer Cambridge Condominium. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Gugatan ini teregistrasi dengan nomor 22/pdt.G/2025/PN.Mdn. Penggugat meminta pihak perusahaan membayar ganti rugi Rp 24 miliar.

“Masalah ini bermula saat klien kami membeli unit-unit apartemen di Cambridge Condominium Jl. S.Parman Medan pada tahun 2011 di lantai 28 dan lantai 29 dalam kondisi kosong (hanya struktur bangunan saja). Kemudian, Ny.Lily membayar senilai Rp. 7,4 miliar untuk pekerjaan interior apartemen tersebut,” tutur pengacara Lily, Junirwan Kurnia dalam keterangan, Selasa (17/6/2025), sebagaimana dikutip dari detikSumut.

BacaJuga

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

02/07/2025
Kejaksaan dan PB IDI Jejaki Kerja Sama Strategis Penegakan Hukum dan Kesehatan Yustisial 

Kejaksaan dan PB IDI Jejaki Kerja Sama Strategis Penegakan Hukum dan Kesehatan Yustisial 

12/06/2025

Junirwan mengatakan, kliennya awal tahun 2011 membeli apartemen di lantai 28 seluas 650 meter dan di lantai 29 seluas 535 meter.

“Dan di luar harga pembelian unit apartemen tersebut klien kami membayar biaya pekerjaan interiornya sebesar Rp. 7.470.070.588 dengan bukti kwitansi yang ditandatangani oleh Ir. Sunarlim Satio selaku Project Manager, yang dikenal klien kami,” kata Junirwan.

Junirwan menyampaikan unit-unit apartemen yang dibeli kliennya di lantai 28 dan 29 tersebut masing-masing menjadi satu ruangan yang akan menjadi penthouse. Namun sejak tahun 2011 sampai saat ini sama sekali tidak dikerjakan interiornya. Padahal uang sudah diterima oleh PT. GMTS sejak tahun 2011.

“Jadi pengerjaan interiornya itu sama sekali tidak dikerjakan,” kata Junirwan.

Hal ini yang membuat Lily melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan. Pihak Lily sebelumnya juga telah membuat somasi kepada PT GMTS, namun tidak ada penyelesaian, sehingga gugatan tadi terpaksa dilayangkan.

“Dalam gugatan tersebut, Ny. Lily selaku penggugat memohon agar PT GMTS dinyatakan wanprestasi dan dihukum untuk mengembalikan uang milik penggugat tersebut sebesar Rp. 7.470.070.588 plus ganti rugi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan terhitung sejak bulan Maret 2011 sampai dengan dibayar lunas. Yang jika dihitung berkisar Rp 24 miliar,” jelas Junirwan.

Bahwa proses perkara perdata tersebut sudah sampai pada tahap konklusi pada tanggal 24 Juni yang akan datang dan beberapa waktu lalu Majelis hakim telah melakukan pemeriksaan setempat (PS) atau sidang lapangan dengan meninjau langsung secara fisik apartemen, yang benar-benar masih kosong tanpa ada pekerjaan interior, bahkan aliran listrik belum ada.

Kuasa hukum lainnya, AKBP (P) Amwizar, menyebut perkara ini berpotensi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, oleh karenanya klien kami sedang mempertimbangkan untuk membuat laporan pidana kepada pihak kepolisian.

detikSumut sudah melakukan upaya konfirmasi ke pihak GMTS, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban.(dtkSumut/red)

Tags: Condominium di PN Medangugat developer ChambridgeKurniaLily lewat Kuasanya Advokat Junirwan
SendShareTweet
Previous Post

Ramlan Warga Jakarta, Buronan Kejari Banjar Negara Perkara Korupsi Alat Pendidikan, Diamankan Kejagung di Bogor

Next Post

Kapuspen TNI Mayjen Kristomey Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar Dalam Rangka Sinergisitas Kedua Lembaga

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut
Hukum

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan
Hukum

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

02/07/2025
Kejaksaan dan PB IDI Jejaki Kerja Sama Strategis Penegakan Hukum dan Kesehatan Yustisial 
Hukum

Kejaksaan dan PB IDI Jejaki Kerja Sama Strategis Penegakan Hukum dan Kesehatan Yustisial 

12/06/2025
Buka PPPJ Angkatan 82 Gel II 2025, Plt Waja Tekankan Calon Jaksa Ikuti Perkembangan KUHP Nasional
Hukum

Buka PPPJ Angkatan 82 Gel II 2025, Plt Waja Tekankan Calon Jaksa Ikuti Perkembangan KUHP Nasional

11/06/2025
Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo
Hukum

Dilantik, Dr Reinhard Harve Sembiring Kasi Pidsus, dan Dona Martinus Sebayang SH Kasi Intel Kejari Karo

08/06/2025
Next Post
Kapuspen TNI Mayjen Kristomey Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar Dalam Rangka Sinergisitas Kedua Lembaga

Kapuspen TNI Mayjen Kristomey Kunjungi Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar Dalam Rangka Sinergisitas Kedua Lembaga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

25/10/2024
Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

03/11/2024
Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

06/01/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

02/07/2025
FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

01/07/2025
Kejagung Gelar FGD Penerapan Statistik Sektoral Penguatan Transformasi Kejaksaan 

Kejagung Gelar FGD Penerapan Statistik Sektoral Penguatan Transformasi Kejaksaan 

01/07/2025

Recent News

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

02/07/2025
FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

FG PWI Sumut 2025 Membludak, Bukti Kekompakan Wartawan dan Cinta Organisasi PWI

01/07/2025
Kejagung Gelar FGD Penerapan Statistik Sektoral Penguatan Transformasi Kejaksaan 

Kejagung Gelar FGD Penerapan Statistik Sektoral Penguatan Transformasi Kejaksaan 

01/07/2025
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pertanian perkebunan
  • Politik
  • Profesi
  • Seni dan budaya
  • Sosial
  • Teknologi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

Terapkan Restorative Justice, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 27 Perkara Pidum di Sumut

02/07/2025
Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

Putusan MK Pisahkan Pemilu dan Pilkada, Bisa Mengacaukan Sistem Ketatanegaraan

02/07/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved