Bogor (Metro IDN)
Ramlan SE bin Sihombing, buronan status daftar pencarian orang (DPO), sebagai terpidana perkara korupsi pengadaan alat pendidikan, berhasil diamankan Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung.
“Terpidana diamankan, Selasa (17/6/ 2025), petang kemarin, di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Bogor Jabar,” sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, Rabu dalam keterangan tertulis yang dilansir ke media, Rabu(18/6/2025).
Disebutkan, terpidana Ramlan SE bin Sihombing, warga Cakung Jakarta Timur,
diamankan karena melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga SD dan sarana prasarana teknologi, informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjar Negara, Jateng TA 2011.
Berdasarkan Putusan PN Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg terdakwa Ramlan, SE bin Sihombing terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Untuk itu ia dihukum pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp200.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan.
Menurut Harli, saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
“Selanjutnya terpidana telah diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara,” ujar Harli.
Dia menambahkan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. (red)