Medan (Metro IDN)
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli, menahan ISZ, SPd oknum pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran (TA) 2022.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH melalui Kasi Intel Yaatulo Hulu SH, dalam siaran persnya sebagaimana dilangsir ke media, Jumat (13/6/2025),
tersangka ISZ,SPd ditahan jaksa penyidik Pidsus Kejari Gunungsitoli, Kamis (12/6/2025).
“Penahanan dilakukan setelah ISZ, SPd ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) Kawasan Wisata di Nias Utara (Nisut),” papar Kajari.
Dijelaskan, adapun Pembuatan Grand Design dan DED dimaksud dimaksud adalah di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara, Desa Lauru Fadoro Kecamatan Afulu, dan di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang Kecamatan Sawo.
Juga Pembuatan Grand Design dan DED di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/ Turedawola Desa Afulu Kecamatan Afulu, yang kesemuanya dikelola Disparbud Kabupaten Nias Utara TA 2022.
Kajari menyebutkan, dari perhitungan sementara nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp.919.352.000. Dari penyidikan ditemukan penyimpangan yang diduga dilakukan tersangka ISZ selaku PPK.
Sebab, menurut Kajari sejak awal tersangka diduga telah mengetahui pekerjaan CV Ninta diambilalih oleh PT Bumi Toran Kencana, dan tenaga ahli yang disyaratkan dalam kontrak tidak pernah hadir untuk melaksanakan tugas.
Namun PPK membiarkan dan tetap melanjutkan pekerjaan, serta tidak melakukan pemeriksaan pekerjaan yang dilaksanakan penyedia.
Kajari menyampaikan, setelah diperiksa kesehatannya, tersangka ISZ ditahan penyidik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli, terhitung sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d tanggal 1 Juli 2025.
Dalam kasus ini tersangka ISZ dijerat melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red/MMI)