Jakarta (Metro IDN)
Plt Wakil Jaksa Agung (Waja) Asep N Mulyana mewakili Jaksa Agung membuka Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXII (82) Gelombang II Tahun 2025, Rabu (11/6/2025) di Aula Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI di Jakarta.
“Dalam amanatnya, Plt Waja menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepala Badan Diklat Leonard Eben Ezer Simanjuntak serta jajaran atas persiapan penyelenggaraan diklat PPPJ”, sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulis kepada media, Rabu (11/6/2025).
Plt Waja juga menekankan pentingnya memastikan kesiapan sarana dan prasarana penunjang kegiatan pembelajaran bagi para peserta, baik di dalam ruangan maupun di lapangan, demi kelancaran diklat hingga penutupan.
Diklat PPPJ Angkatan LXXXII Gelombang II Tahun 2025 ini memiliki kekhususan dibandingkan tahun sebelumnya, dengan kehadiran 5 peserta yang berasal dari Oditur Militer (Otmil), selain 350 calon Jaksa.

Keikutsertaan Odmil sangat relevan dengan kebutuhan pengembangan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dan Asisten Pidana Militer di daerah.
Plt Waja menegaskan, PPPJ bukan hanya sekadar mendidik kemampuan teknis, tetapi juga membentuk karakter yang berlandaskan integritas, adab, dan etika dalam melaksanakan tugas.
Semua peserta, baik calon Jaksa maupun Oditur Militer, memiliki kedudukan yang sama dan harus mematuhi aturan disiplin yang berlaku di Badiklat Kejaksaan.
“Diklat ini merupakan pembekalan utama bagi setiap Jaksa untuk menjadi Jaksa yang berintegritas, profesional, dan mendukung pencapaian Visi Indonesia Emas 2045, dengan harapan melahirkan Jaksa yang memiliki keahlian, pengalaman, dan pengetahuan tinggi di bidang hukum, serta berprestasi baik di tingkat nasional maupun global,” ujar Plt Wakil Jaksa Agung.
Peningkatan kapasitas tersebut sejalan dengan transformasi Badiklat Kejaksaan dalam mengakselerasi peningkatan kapabilitas SDM Kejaksaan berkelas dunia menuju Indonesia Emas 2045.
Plt Wakil Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya para peserta mempelajari KUHP Nasional yang akan berlaku awal 2026, mengingat banyaknya dinamika baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penuntut umum.
Selain itu, ia juga meminta peserta untuk mengikuti dinamika pembahasan perubahan KUHAP saat ini.
Di tengah perkembangan era digital, Plt Waja menekankan, sektor penegakan hukum juga terkena dampak teknologi dan digital, mulai dari permasalahan tempus dan locus delicti terhadap kejahatan siber hingga subjek hukum yang ditimbulkan kecerdasan buatan.
“Dibutuhkan Jaksa-Jaksa yang memiliki kemampuan teknis dalam menangani perkara-perkara tersebut.
Sangat penting membangun struktur berpikir yuridis yang konstruktif untuk tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat, seperti Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika, penanganan perkara koneksitas, serta konsep keadilan Restoratif,” imbuhnya.
Kepada 355 peserta diklat PPPJ, Plt Wakil Jaksa Agung berpesan untuk menjalani setiap proses pembelajaran dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat, menggunakan kemampuan berpikir yang baik dan hati nurani.
Ilmu yang dipelajari dengan sungguh-sungguh, disertai dengan kemampuan berpikir yang baik dan hati nurani, akan menghasilkan penegakan hukum yang bermoral dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Jaksa Agung melalui amanatnyna menitipkan para “Tunas Adhyaksa” kepada Kepala Badan Diklat dan para widyaiswara untuk dididik, ditempa, dan dibentuk dengan sungguh-sungguh, karena masa depan institusi Kejaksaan berada di tangan mereka. (red)