Jakarta (Metro IDN)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof Dr Asep N Mulyana, SH MHum menerima audiensi dari Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme (TUMPAS) pada Rabu (4/6/2025), di Ruang Rapat JAM-Pidum Kejaksaan Agung.
“Audiensi yang dihadiri oleh 29 anggota dan pengurus TUMPAS ini dipimpin oleh Ketua Tim, Saor Siagian, SH MH,” sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang dilangsir ke media, Jumat (6/6/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya membangun komunikasi dan sinergi antara Kejaksaan RI dan masyarakat, khususnya kalangan advokat yang memiliki perhatian terhadap isu premanisme.
Dalam pertemuan tersebut, TUMPAS menyampaikan dukungan terhadap Kejaksaan RI dalam penegakan hukum, khususnya dalam menghadapi ancaman premanisme yang berkedok organisasi kemasyarakatan.
JAM-Pidum menyampaikan apresiasi atas dukungan moril dan semangat juang dari para advokat dalam mendukung penegakan hukum dan kecintaan terhadap NKRI.
JAM-Pidum juga menegaskan, Kejaksaan RI terus memperkuat upaya dalam menanggulangi premanisme melalui pendekatan strategis lintas bidang, termasuk penyusunan rencana aksi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) yang akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Sementara TUMPAS menilai, aktivitas premanisme telah menyusup ke berbagai aspek kehidupan bernegara, baik di eksekutif, legislatif, maupun yudikatif dan sangat membahayakan ketertiban umum serta keberlangsungan investasi nasional.
“Kami mendorong Kejaksaan RI untuk mengambil peran strategis dalam pengawasan dan penindakan tegas terhadap perilaku yang mengganggu tujuan negara serta memberikan usulan agar tindakan preventif, detektif, dan represif terus diperkuat,” ujar Ketua Tim TUMPAS Saor Siagian.
Namun demikian, JAM-Pidum menanggapi bahwa kewenangan bidang Tindak Pidana Umum terbatas pada penanganan perkara yang telah disidik oleh Kepolisian.
“Tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan berkas perkara dari Kepolisian, Kejaksaan tidak dapat melakukan intervensi terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi,” imbuh JAM-Pidum.
Kegiatan ini juga dihadiri antara lain Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, Direktur D Agus Sahat, Plt Direktur E, Dr Desy Meutia Firdaus dan Koordinator Abdullah Noerdeny.(red)