Mamasa Sulbar (Metro IDN)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa Sulawesi Barat (Sulbar) melalui seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Penyerahan Pemulihan Keuangan Daerah dan Kendaraan Dinas, menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat Tahun 2004 s/d 2024.
Selain itu juga untuk penertiban beberapa aset berupa kendaraan roda 2, roda 4 dan roda 6 dari Tahun 2004 s/d 2024, baik yang digunakan pihak ketiga, ASN/PNS, masyarakat maupun para ASN/PNS yang telah memasuki masa purnabakti.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manasa melalui Kasi Intel Arjely Pongbanny SH MH dalam siaran persnya, kegiatan yang dilaksanakan pekan lalu, Senin (26/6/2025) itu, adalah sebagai tindak lanjut dari proses negoisasi sebelumnya yang telah dilakukan Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Mamasa bersama pihak terkait.
“Kegiatan itu dihadiri Bupati Mamasa Welem Sambolangi, SE MM, Wakil Bupati Mamasa Drs H Sudirman, Kajari Mamasa, Musa SH MH dan pihak terkait lainnya,” ujar Kasi Intel.
Berdasarkan MoU antara Kejari Mamasa dengan Pemerintah Kabupaten Mamasa (Pemkab Mamasa) dan bukti Serah Terima Pemulihan Keuangan Daerah, telah dilakukan pengembalian uang dan aset pada tahap pertama, 20 April 2025 berupa Pemulihan Keuangan Daerah Rp 424.628.891.
Uang tersebut disetorkan ke kas daerah, serta asset Kendaraan Roda 2 sebanyak 4 unit dan asset Kendaraan Roda 4 sebanyak 2 unit. Dan pada kali ini diserahkan dan telah disetorkan ke kas daerah Rp 2.300.976.565,9.
Sehingga sampai dengan hari ini terhadap Penyetoran baru/bukti pembayaran baru ditemukan/Temuan pajak pusat dengan jumlah Rp 2.725.605.456,90.
Kemudian terdapat Rp 8.595.091.942,89 masih dalam bentuk surat pernyataan kesanggupan membayar serta penyerahan jaminan dan masih dilakukan perhitungan nilai jaminan tersebut.
Dalam kegiatan penyerahan aset ini, Kajari Mamasa Musa, SH MH menyampaikan, 30 unit kendaraan dinas milik Pemkab Mamasa telah diserahkan. Dari jumlah tersebut 18 unit kendaraan roda dua, dan 12 unit lainnya kendaraan roda empat.
Musa menjelaskan, kondisi kendaraan yang diserahkan bervariasi, mulai dari yang masih dalam kondisi baik, mengalami kerusakan ringan dan berat, hingga yang sudah dalam bentuk rongsokan.
Selain itu, terdapat kendaraan yang dinyatakan hilang, namun telah dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari pihak Kepolisian sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.
“Kami akan terus berupaya memulihkan aset daerah melalui langkah-langkah persuasif dan preventif. Apabila upaya tersebut tidak mendapat tindak lanjut, akan kami ambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar Kajari Mamasa.
Bupati Mamasa menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari pihak kejaksaan.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kajari Mamasa, JPN, serta jajarannya atas kerja keras dalam upaya pemulihan keuangan dan aset daerah Kabupaten Mamasa, yang saat ini telah memasuki tahap kedua,” ujarnya.
Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi proses ini secara positif.
Kajari Mamasa, Musa menambahkan, sesuai Peraturan Kejaksaan No 7 Tahun 2020, Kejaksaan memiliki peran sebagai JPN yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan penegakan hukum atas hak-hak keperdataan negara dan/atau masyarakat umum. (red/mss)