Medan (SIB)
Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum Luhur Istighfar beserta para Kasi pada Aspidum, Senin (20/11/2023) lalu, dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, telah mengusulkan penghentian penuntutan perkara pencurian kambing, berdasarkan pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), dengan Perja No 15 Tahun 2020 kepada JAM Pidum Dr Fadil Zumhana yang diterima langsung oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, beserta para tim di JAM Pidum Kejagung RI.
Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH menyampaikan, perkara yang diusulkan untuk dihentikan itu berasal dari Kejari Serdang Bedagai atas nama tersangka Habibi Alias Ebi (melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP).
Disebutkan, sesuai berkas dari penyidik kepolisian ni tersangka mencuri krena desakan kebutuhan dan kondisi ekonomi keluarga sehingga tersangka melakukan tindak pidana pencurian/penggelapan seekor kambing jantan milik temannya sendiri atas nama Miswan alias Kurik di daerah Serdang Bedagai.
Miswan alias Kurik mengetahui kambing jantan miliknya sudah tidak ada lagi saat Miswan menghitung peliharaannya tersebut, karena kurang ia bertanya kepada isterinya. Dan, isterinya bilang yang mengambil adalah Ebi dan sudah minta ijin kepada Miswan. Ternyata Miswan tidak ada memberikan ijin kepada Habibi alias Ebi untuk mengambil kambingnya.
“Perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020. Alasannya antara lain karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana dan korban yang juga temannya sendiri akhirnya merasa kasihan melihat tersangka,” sebut Yos A Tarigan.
Ketika tersangka ditanyai penyidik, lanjut Yos, tersangka mengakui bahwa ia sedang membutuhkan uang dan sedang terdesak kesulitan ekonomi sehingga melakukan perbuatan penggelapan terhadap korban, yaitu menggelapkan kambing jantan peliharaan temannya sendiri.
“Selain itu tersangka dan korban sudah lama saling kenal dan tinggal di satu Desa yang sama. Dengan adanya penghentian penuntutan ini, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan membuka ruang yang sah ke depannya agar tercipta harmoni dan tidak ada dendam di kemudian hari,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.(red)