Jakarta (Metro IDN)
Pria berinisial LSN, mengaku berprofesi wartawan, diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI atas dugaan pemerasan terhadap seorang jaksa.
“Iya dia (tersangka) mengaku wartawan, kadang juga mengaku LSM,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKJ Jakarta, Syahron Hasibuan, dikutip Antara, Jumat (30/5/2025).
LSN diamankan di depan kantor Kejati DKK pada Rabu (28/5). Pemerasan itu diduga dilakukan setelah ia mengikuti persidangan, kemudian melayangkan tuduhan terhadap seorang jaksa melalui WhatsApp.
Tak hanya itu, LSN mengancam akan menggelar demo. Dia juga dianggap menuding jaksa tersebut telah membuat persekongkolan dalam sebuah perkara.
“Kemudian membuat berita di media massa dan sarana unjuk rasa, bahwa jaksa TH yang menyidangkan perkara bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai dengan tidak melakukan penetapan tersangka kepada seseorang dengan inisial AJ,” katanya.
Pemerasan
Terhitung, LSN sudah tujuh kali membuat tulisan di sebuah media dan 2 kali unjuk rasa. Pada 27 Mei 2025, LSN menghubungi pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR dan meminta sejumlah uang.
“Dia meminta waktu bertemu melalui WA yang memuat percakapan ingin konfirmasi dan meminta imbalan atas penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani jaksa TH,” katanya.
Pejabat berinisial AR itu menemui LSD di depan kantor Kejati DKI. Di sana, LSN meminta uang Rp 5 juta dan berjanji tidak akan memberitakan lagi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani oleh jaksa TH.
“Sesaat kemudian tim intelijen Kejati DKI melakukan pengamanan terhadap LSN beserta uang Rp5 juta di dalam tas LSN yang dia akui berasal dari jaksa AR,” kata Syahron.
Tim intelijen Kejati DKI melakukan pemeriksaan awal terhadap LSN dan menemukan rekaman suara LSN yang berisikan ancaman dan permintaan uang kepada AR.
Selanjutnya LSN dan barang bukti telah diserahkan Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dalam rekaman suara tersebut berisikan ancaman dan permintaan uang dari LSN kepada pejabat struktural Kejati DKI berinisial AR,” ucap Syahron.
Modus Pelaku Peras Jaksa Kejati DKI
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, pemerasan ini berawal pada Selasa (27/5), saat tersangka LSN beberapa kali mengirimkan tayangan berita di sebuah media online yang mengkritik kinerja Kejati DKI.
“Dilanjutkan dengan ajakan tersangka untuk bertemu dengan bahasa ‘ngopi-ngopi’, ‘sharing’, dan ‘barangkali ada buat ngopi-ngopi, pribadi abang aja, kalau ada titip aja bang’.
Namun Pelapor selaku korban tidak bisa menemui karena sibuk,” jelas Ade Ary dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/5/2025).
Keesokannya, Rabu (28/5), LSN kembali menghubungi AR untuk bertemu. AR kemudian menanyakan terkait ramainya demo terkait perkara yang ditangani Kejati DKI.
“Saat Pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo tentang kasus cukai, Terlapor menjawab ‘itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau Kejati berkenan’,” imbuhnya.
Sehingga, akhirnya jaksa AR dan LSN bertemu di depan kantor Kejati DKI. Di sana LSN meminta sejumlah uang kepada jaksa AR.
“Sesaat setelah menerima uang, Terlapor diamankan oleh saksi A dan R, dan ditemukan dalam tas Terlapor uang Rp 5 juta yang berasal dari pelapor,” jelasnya.
Jadi Tersangka
LSN diamankan pihak Kejati DKI dan diserahkan ke Polda Metro Jaya, kemudian Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap LSN.
“Hasil gelar perkara, kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kemudian penyidik menetapkan LSN sebagai tersangka dan ditahan,” pungkas Ade Ary.
LSN dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) juncto Pasal 27 B ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor No 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP. (Ant/dtk/red)