Medan (Metro IDN)
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa telah menyerahkan santunan kepada ahli waris advokat M Ikhsan Harahap (almarhum) yang diterima Yulinda Sari istri almarhum di Kantor Peradi Medan, Jalan Sei Rokan Nomor 39, Medan.
Penyerahan santunan kematian secara simbolis itu berlangsung pekan lalu, Kamis (22/5/2025), yang diterima Ketua PERADI Medan, Dr Azwir Agus didampingi Hermansyah Hutagalung dan pengurus serta ahli waris almarhum Muhammad Ikhsan Harahap sebesar Rp 42.000.000.
Kepala Kantor Cabang Tanjung Morawa, Robby mengucapkan terima kasih kepada PERADI Medan karena telah memberikan perlindungan kepada seluruh anggotanya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan
“Secara simbolis kami menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42.000.000. Santunan ini hak ahli waris anggota PERADI Medan dengan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara” kata Robby
Robby mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan kecelakaan kerja(JKK) dan jaminan kematian (JKM) adalah bentuk kehadiran pemerintah sebagaimana amanah UUD 1945.
“Mudah mudahan program ini menjadi edukasi kepada masyarakat pekerja sektor informal, yaitu pekerja kondisi rentan dan tidak memiliki jaminan pekerjaan maupun tunjangan,” ujarnya.
Ketua DPC PERADI Medan Azwir Agus mengatakan, penyerahan santunan jaminan sosial kepada anggota yang telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dia menjelaskan, sebelumnya almarhum Muhammad Ikhsan Harahap meninggal dunia beberapa waktu lalu karena mengalami serangan jantung usai kerja pendampingan klien.
“Ini program PERADI Medan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa, sebagai bentuk perlindungan sosial selama melaksanakan tugas profesi. Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga,” kata Azwir Agus.
Sementara, Yulinda Sari, ahli waris Muhammad Ikhsan Harahap mengucapkan terima kasih atas perhatian DPC PERADI Medan dan semua pihak.
“Program ini sangat membantu kami. Terima kasih buat Ketua PERADI Medan dan BPJS Ketenagakerjaan. Kiranya bantuan ini membantu beban keluarga kami,” kata Yulinda Sari.
Sebelumnya, Azwir Agus menjelaskan hasil rapat pleno DPC PERADI Medan pada 12 Desember 2024, bahwa setiap advokat telah membayar kontribusi akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Adapun iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan program kecelakaan kerja dan kematian, yaitu Rp 201.600/ tahun. Untuk iuran tahun pertama ditanggung DPC PERADI Medan.
“Iuran selanjutnya ditanggung peserta dan dapat dibayarkan saat pengambilan KTA advokat” kata Azwir.
Azwir menjelaskan manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk meninggal dunia akibat kecelakaan kerja memperoleh santunan kematian sebesar Rp 70.000.000, dan jika sudah menjadi peserta selama 3 tahun mendapat beasiswa untuk 2 orang anak kandung.
Kemudian untuk meninggal dunia karena sakit akan memperoleh santunan sebesar Rp 42.000.000, dan batas umur maksimal peserta BPJS adalah 65 tahun. Jika diatas 65 tahun maka DPC PERADI Medan akan memberikan souvenir yang disesuaikan.(red/Ant/orbit)