Medan (Metro IDN)
Dalam rangka mempermudah pembayaran pajak, Bapenda Kota Medan menghadirkan pojok PBB di setiap kegiatan Pemko Medan terutama di hari libur.
Pojok pajak ini juga sebagai upaya untuk mencapai realisasi PAD yang telah ditetapkan.
Adapun konsep dari Pojok pajak PBB ini tujuannya memberikan cakupan yang luas kepada masyarakat melakukan pembayaran PBB khususnya di hari libur.
“Jadi kita berupaya untuk hadir di kegiatan yang sifatnya mendatangkan masyarakat luas. Dalam pojok pajak ini masyarakat dapat membayar pajak kendaraan bermotor,” jelas Plt Kepala Bapenda T Robi Chairi, Senin (26/5/2025) di kantor Bapenda Kota Medan.
Selain di kegiatan besar Pemko Medan, pihaknya juga menghadirkan pojok pajak PBB di setiap kegiatan CFD.
Jadi masyarakat yang datang ke CFD dapat memanfaatkan fasilitas yang dibuat untuk memudahkan mereka dalam membayar PBB.
Menurutnya, untuk mekanisme pembayaran PBB di pojok pajak, masyarakat cukup menginformasikan kepada pihaknya nomor objek pajaknya, nantinya akan disampaikan informasi tentang pajak terhutang yang harus dibayarkannya.
“Dalam pojok pajak PBB pihaknya bekerjasama dengan Bank Sumut dan mereka menurunkan tellernya guna mempermudah masyarakat membayar yang akan masuk langsung ke kas.
Kita juga mendorong masyarakat untuk membayar menggunakan QRIS,”ucapnya.
Pojok pajak PBB ini sudah dimulai dari awal tahun 2025, dan beberapa bulan ini pihaknya rutin menggelar pojok pajak PBB di setiap kegiatan Pemko Medan.
Seperti kegiatan MTQ kemarin, banyak masyarakat yang membayarkan PBB. Setelah berjalan, efektifitas program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.
Karena kita membuka layanan ini di hari libur, sebagai alternatif masyarakat yang hanya bisa melakukan pembayaran di hari libur,” tegasnya.
Terkait jumlah Pajak yang terhimpun dalam pojok pajak ini, Robi Chairi mengungkapkan sampai saat ini, Jumlah pajak PBB yang terhimpun dari Pojok pajak sebanyak 1.600 Wajib Pajak (WP).
Disebutkan, jumlah Pajak PBB yang didapatkan dalam pojok pajak sebesar Rp 1 miliar lebih. Ini terhimpun dari setiap even yang digelar Pemko Medan. Sedang pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang terhimpun sebesar Rp 155 juta,” pungkasnya. (red/SNN )