Medan (Metro IDN)
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kakanwil Kemenkum Sumut) Ignatius Mangantar Tua Silalahi telah melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 9 notaris baru termasuk 1 Notaris pindah dan 8 Notaris Pengganti untuk wilayah Sumut, di Aula Lantai 5 Kantor Kanwil Kemenkum Sumut Jalan Jalan Putri Hijau Medan, Rabu (30/4/2025).
Pelantikan tersebut dihadiri pejabat struktural pada Kanwil Kemenkum Sumut, rohaniawan, saksi serta anggota Majelis Pengawas Wilayah Notaris dan undangan.
Kakanwil Kemenkum Sumut dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat kepada notaris baru dan notaris pengganti yang baru dilantik, sembari mengingatkan kembali tentang pentingnya peran notaris dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Notaris adalah pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik. Oleh karena itu, notaris memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya,” ujar Kakanwil Kemenkum Sumut, sebagaimana dikutip dari laman sumut.kemenkum.go.id,
Ia juga mengingatkan tentang kewajiban notaris baru pasca pelantikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 7 Undang Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Bahwa dalam jangka waktu 60 hari sejak pengambilan sumpah/janji terdapat beberapa kewajiban Notaris yang harus dilaksanakan yaitu : Menjalankan
jabatannya dengan nyata.
Kemudian menyampaikan berita acara sumpah/janji jabatan Notaris kepada Menteri, Organisasi Notaris, dan Majelis Pengawas Daerah.
Juga kewajiban menyampaikan alamat kantor, contoh tanda tangan dan paraf, serta teraan cap atau stempel jabatan Notaris berwarna merah kepada Menteri dan pejabat lain yang bertanggungjawab di bidang pertanahan,Organisasi Notaris, Ketua Pengadilan Negeri,Majelis Pengawas Daerah, serta Bupati/Walikota di tempat Notaris diangkat.
“Dan juga kewajiban- kewajiban lainnya terkait tugas Notaris,” ujar Kakanwil Kemenkum Sumut, sembari berharap, notaris yang baru dilantik dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme, serta selalu berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dia menekankan hal tersebut, mengingat pada saat ini banyak pengaduan masyarakat yang diterima oleh MPD Notaris dan juga permintaan ijin
pemeriksaan Notaris dari pihak Kepolisian.
Notaris Barita Raja Simarsoit
Diantara notaris baru yang dilantik, ada Barita Raja S Simarsoit SH MKn, yang didampingi isterinya Ns Agnes Greselda Hutagalung SKep, PNS Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI di Kodam I/BB di Medan.
Selama ini Barita Raja yang alumni S1 FH dan S2 Pasca Sarjana USU ini, sudah sambil bekerja di kantor Notaris/PPAT Dr Rohani RE Simarsoit, SH SPn MKn di Jalan Ngumban Surbakti Medan.
“Barita Raja S Simarsoit yang biasa dipanggil Raja di lingkungan keluarga, orangnya kalem, tapi ulet dan tekun”, ungkap Ayahnya Martohap Simarsoit SH MH bersama istri advokat Meyssalina Aruan SH MKn.
Ikut juga hadir mertua Raja, Ir Humala Hutagalung/Dra Erlinda Kristina Br Simanjuntak, yang khusus datang dari Kota Pekanbaru.
Sejak di SMAN 13 Medan, sebagai putra pertama, dalam diri Raja sudah tampak jiwa kepemimpinan di keluarga terutama bagi adik adiknya. Dia tidak banyak bicara, tapi bicara seperlunya saja.
Pernah melamar jadi jaksa, Raja yang kini baru berusia jalan 29 tahun sudah menjadi Notaris. Lahir dan besar di Medan, mulai TK/SD di St Ignatius dan melanjut ke SMPN 2 Medan.
“Terima kasih kepada Tuhan, atas pelantikan Barita Raja sebagai notaris. Semoga putra kami sukses, dan selalu dalam perlindungan Tuhan”, ujar Martohap, wartawan senior yang pernah Wakil Ketua PWI Provinsi Sumut dua periode, dan kini Kepala Biro (Kabiro) Redaksi SIB Medan 1. (red/MMI)