Medan (Metro IDN)
Pelaksanaan eksekusi fisik lahan 47 ribu hektar di kawasan hutan register 40 di Kabupaten Padang Lawas (Palas) Sumut, melibatkan peran penting Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), termasuk Tim Satgas Garuda dan unsur terkait, yang memberikan dukungan
penuh kepada Jaksa Eksekutor.
“Kegiatan eksekusi fisik oleh tim eksekutor yang dipimpin JAM Pidsus Kejagung Febrie Adriansyah selaku Ketua Tim Satgas PKH, telah berlangsung dengan baik, Jumat(25/4/2025),” sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulis sebagaimana dilangsir ke media, Sabtu (26/4/2025).
Menurut Harli, sebelumnya lahan 47 ribu hektar itu dikuasai KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda sekitar 23.000 Ha, serta Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda sekitar 24.000 Ha. Kini seluruh bangunan di atasnya, telah berhasil diambil alih dan dikuasai kembali oleh negara.
Setelah dieksekusi itu, Satgas PKH menyerahkan lahan ke Jaksa Eksekutor dan kemudian diserahkan ke Kementerian Kehutanan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Lalu oleh Kementerian Kehutanan menyerahkan ke Kementerian BUMN, selanjutnya diserahkan ke PT Agrinas Palma (PT AP) untuk dikelola, mengingat di kawasan tersebut telah ditanami kelapa sawit”, papar Kapuspenkum Kejagung itu.
Adapun Tim Satuan Tugas (Satgas) PKH yang diketuai JAM Pidsus Kejagung, terdiri dari berbagai Kementerian, Lembaga termasuk TNI/Polri.
Kegiatan eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI (MA RI) Nomor: 2462/ K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Harli menjelaskan, eksekusi dilakukan sebagai perwujudan penegakan kedaulatan hukum atas hak negara, yang telah dikuasai pihak-pihak terkait secara tidak sah selama lebih kurang 18 tahun. Sehingga negara hadir guna menegakkan kewibawaan hukum melalui penguasaan kembali lahan tersebut.
Dan terkait eksekusi itu, pemerintah menghimbau masyarakat dan
pihak-pihak terkait untuk tidak melakukan tindakan provokatif maupun anarkis yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan. Bila terdapat
hal-hal yang perlu disampaikan, silakan menempuh jalur hukum yang tersedia”, ujar Harli.
Secara khusus tambah dia, JAM-Pidsus mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah menunjukkan kesadaran dan kerja sama, sehingga proses eksekusi dapat berjalan dengan baik.
“Penghargaan setinggi tingginya juga disampaikan ke seluruh Tim Satgas PKH, Forkopimda Sumut dan Kabupaten Palas, Camat, Kepala Desa, beserta perangkat, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda, serta rekan-rekan media yang turut serta menyebarluaskan informasi ini secara objektif”, tutup Harli. ( red/mms)