Kendari (MetroIDN)
Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) Kendari Ronal H Bakara SH MH menyampaikan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Sulawesi Tenggara telah berhasil menyelamatkan/memulihkan kerugian
keuangan negara Rp 4.308.472.793, melalui pengembalian/ pembayaran terkait penanganan perkara Tindak Pidana Pajak (TPP) atas nama terdakwa Wardan, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Bumi Sultra Jaya (BSJ), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang usaha pengangkutan hasil pertambangan Ore Nikel.
“Penyerahan sejumlah uang itu berlangsung di Aula Kantor Kejari
Kendari, Senin (13/11-2023) kemarin, yang selanjutnya akan dititipkan ke rekening Penampungan Kejari Kendari di BRI, sembari menunggu putusan
majelis hakim dalam perkara a quo,” sebut Ronal H Bakara SH MH, sebagaimana dalam siaran persnya via grup WA wartawan unit Kejaksaan, Selasa (13/11-2023).
Penyerahan uang itu dipimpin Kasi Pidsus Enjang Slamet, dengan
disaksikan Kajari Kendari Ronal H Bakara, Kasintel Bustanil Nadjamuddin Arifin, Kasi Datun Rubiani, Kepala Subbagian Pembinaan Mananda J Manullang, SH MH, Kasi PB3R Dr Rahmi Yunita serta terdakwa dan pihak dari PT BRI tbk.
Menurut Ronal Bakara yang baru menjabat Kajari Kendari sejak dilantik dua pekan lalu, pengembalian/ pembayaran kerugian keuangan negara dari sektor TPP itu, salah satu wujud keseriusan Kejari dalam pelaksanaan penegakan hukum untuk meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak. Oleh karena itu Kejari Kendari akan terus berupaya memaksimalkan peran
kejaksaan dalam hal pengembalian/ pembayaran atas kerugian negara.
“Penyetoran pembayaran atas perkara TPP, salah satu prestasi yang diraih JPU Kejari Kendari, sebagai dalam optimalisasi penanganan perkara TPP. Kejari Kendari senantiasa bekerja maksimal dan profesional dalam penanganan perkara yang merugikan keuangan negara, dalam memulihkan/ menyelamatkan keuangan pendapatan negara,” tegas Ronal Bakara, yang beberapa tahun lalu pernah Kepala Seksi (Kasi) bidang Intelijen dan Plh Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut ini.
Disebutkan, perkara ini berawal ketika terdakwa Wardan selaku Dirut PT BSJ yang bergerak bidang pengangkutan hasil pertambangan Ore Nikel, dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipotong atau dipungut Customer (pelanggan) PT BSJ yaitu, dari PD Perdana Cipta Mandiri, PT Weda Bay Nikel, PT Sinar Terang Mandiri, PT Sinar Karya Mustika ke Kas Negara sebesar Rp 4.308.472.793, selama Januari 2018 s/d Desember 2018 dan Januari 2019 s/d Desember 2019.
“Terdakwa dikenakan melanggar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang (UU) No 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata Ronal Bakara. (red)