Medan (Metro IDN)
Dilihat dari portal.mefan.go.id, bahwa pilar batas untuk kedua daerah tersebut rencananya akan di pasang di 26 Titik Kartometrik (TK).
Hal tersebut terungkap dalam rapat yang di pimpin Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo di Aula Cendana Lantai 2 Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (17/4/2025).
Mewakili Pemko Medan hadir dalam rapat tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M Sofyan dan Kabag Tapem Setda Kota Medan Andrew Fransiska Ayu beserta jajaran.
Saat membuka rapat, Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo mengatakan, pemasangan pilar batas daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian batas wilayah sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dalam pelayanan.
“Ini menjadi kewajiban kita Pemkab Deliserdang dan Pemko Medan dalam melayani masyarakat mengetahui batas teritorial, sehingga tidak tumpang tindih dari segi kebijakan dan pelayanan, agar masyarakat mendapat kepastian,” kata Lom Lom Suwondo.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Medan M Sofyan, menyambut baik adanya pertemuan pihak dari kedua daerah tersebut.
“Kami menyambut baik dan mendukung, sebab ini merupakan bentuk kepastian pelayanan kepada masyarakat Deli Serdang dan juga Kota Medan,”kata M Sofyan.
M Sofyan menyampaikan, bila merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri No 96 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan, maka sudah jelas diatur titik koordinat kedua wilayah tersebut.
“Kita masih menunggu terbitnya Permendagri terbaru, hasil dari revisi Permendagri No 96 tahun 2022, sebab tujuan dari ini semua ialah sinkronisasi,” ujar M Sofyan.
Sebagai informasi 26 Titik Kartometrik yang telah disepakati tersebut terletak di 11 Kecamatan dan 21 Kelurahan di Kota Medan. Sedangkan untuk Kabupaten Deli Serdang sendiri terletak di 5 Kecamatan dan 18 Desa.
Ditambahkan, setelah pembahasan dalam rapat ini selanjutnya tim penegasan batas daerah akan meninjau langsung ke titik lokasi yang telah di sepakati bersama.
- Sementara itu dilihat dan dikutip dari laman Instagram resmi pemkab Deliserdang, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS berharap, Pemko Medan dan Pemkab Deli Serdang bisa terus berkolaborasi, khususnya dalam pelaksanaan peletakan pilar tapal batas antara Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
“Nantinya setelah dipasang tapal batas, pelayanan kepada masyarakat harus lebih jelas. Karena sudah tidak samar-samar lagi, mana batas wilayah Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan,” ucap Wakil Bupati di Rapat Penentuan Titik Koordinat Pemasangan Pilar Batas dan Peninjauan Lapangan antara Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dan Pemerintah Kota Medan di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis, 17 April 2025.
Penentuan tapal batas ini berkaitan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.14 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.96 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Deli Serdang dengan Kota Medan di Provinsi Sumatera Utara.
Berkaitan dengan hal ini, Pemkab Deli Serdang merencanakan akan memasang pilar batas di lima Kecamatan yang berbatasan langsung Kota Medan, yaitu Kecamatan Percut Sei Tuan, Labuhan Deli, Sunggal, Namorambe dan Pancur Batu.(portal.medan.go.id/Instagram pemkab deliserdang/Manuria)