Medan (Metro IDN)
Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kanwil Kemenkum Sumut), Sahata Marlen Situngkir telah melantik 2 orang Notaris Pengganti Kota Medan, Naimatun Aliyah SH dan Ria Dasniar SH di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Senin (14/4/2025).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris Pengganti itu dilakukan untuk menggantikan Notaris Ekoevidolo dan Notaris Risna Rahmi Arifa Notaris di Kota Medan, dengan disaksikan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Surya Darma dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Berkat Elhan Harefa,
Sahata Situngkir menyampaikan beberapa hal dalam menjalankan jabatan Notaris yakni, wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum, sesuai pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Disebutkan, Notaris Pengganti memiliki kewajiban yang sama dengan Notaris dan tetap berpedoman pada UU dan peraturan terkait dalam menjalankan jabatannya.
Dalam melaksanakan tugas, Notaris Pengganti tetap bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian sesuai yang tersebut dalam UU No 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan UU No 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan Notaris yang merupakan dokumen negara, harus benar-benar diperhatikan dalam penyimpanannya.
Sama seperti Notaris, Notaris Pengganti juga bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya. Kedudukan dan fungsi para Notaris Pengganti sama halnya dengan Notaris.
“Oleh karena itu, kami harap saudara dapat bekerja secara profesional dan tetap menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian.
Serta selalu memperhatikan setiap aturan yang terkait dalam pekerjaan yang ditangani karena setiap akta yang dikeluarkan memiliki kekuatan hukum,” kata Marlen.
Diharapkan dalam menjalankan jabatannya sebagai Notaris Pengganti, dapat sungguh-sungguh menjalaninya, dan dapat dijadikan sebagai pengalaman apalagi jika memang berkeinginan untuk menjadi Notaris.(Manuria/Ig kemenkumsumut)