Jakarta (Metroidn)
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump akhirnya mengumumkan kebijakan tarif impor baru.
Sebagaimana diberitakan CNBC Indonesia, tarif ini lebih besar dibandingkan perkiraan sebelumnya, termasuk untuk Indonesia.
Secara umum, AS akan memberlakukan tarif bea impor dengan tarif dasar 10% pada semua impor ke AS dan bea masuk yang lebih tinggi pada puluhan negara lain. (CNBC Indonesia/red)