Karo (Metro Idn)
Terdakwa Bebas Ginting, divonis dengan hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Rico Sempurna Pasaribu (wartawan) dan tiga anggota keluarganya.
“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Bebas Ginting dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ucap ketua Majelis Hakim Adil Simarmata dalam sidang pembacaan putusan di PN Kabupaten Karo, Kamis (27/3/2025) sore.
Dalam perkara yang sama sidang terpisah, majelis hakim PN Kabanjahe juga menjatuhkan vonis seumur hidup terhadap terdakwa Yunus Saputra Tarigan, dan vonis pidana penjara 20 tahun terhadap terdakwa Rudi Apri Sembiring.
Menurut majelis hakim ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, atau turut serta melakukan pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan pertama primair dari jaksa penuntut umum (JPU) Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Hal-hal yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan ketiga terdakwa sangat sadis dan jauh dari nilai nilai kemanusiaan.
Dan perbuatan terdakwa tidak hanya menyebabkan kematian terhadap korban Rico Sempurna Pasaribu dan istrinya, tetapi juga terhadap dua orang yakni anak dan cucu korban Rico.
Sementara sebelumnya JPU menuntut ketiga terdakwa masing-masing agar dijatuhi dengan hukuman pidana mati.(red/snn)