Medan (Metro Idn)
Kejati Sumut telah menahan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi, setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan melakukan pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se- Kabupaten Batubara, yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (Cabdisdik) Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut) di Batubara.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum)/Humas Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, kedua tersangka adalah SLS (42 tahun) selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK, dan MK (48 tahun) selaku Ketua MKKS SMA se-Kabupaten Batubara, dengan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319.000.000.
Dijelaskan, setelah melakukan OTT di Batubara, kedua tersangka dibawa ke Kejati Sumut dan diperiksa kemudian ditetapkan tersangka.
“Pada Jumat (14/3/2025) malam, penyidik menahan kedua tersangka di rumah tahanan negara (Rutan) Klas I Medan, setelah pemeriksaan kesehatan kedua tersangka”, sebut Adre Ginting”, Sabtu (15/3/2025).
Kasi Penkum menyampaikan, kasus ini terungkap atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se Kabupaten Batubara, sehingga tim intelijen Kejati Sumut turun ke lapangan melakukan pemantauan.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Adre W Ginting, tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai Rp 319.000.000.
Penyidik juga menemukan dua alat bukti yang cukup terhadap kedua tersangka pelaku (SLS dan MK), sehingga dilakukan penetapan tersangka dan ditahan.
Uang yang dikumpulkan kedua tersangka dari kepala sekolah SMA dan SMK, bersumber dari Dana Bos Tahun Anggaran (TA) 2025 SMK/SMA Negeri dan Swasta Se-Kabupaten Batubara, yang diduga untuk kepentingan pribadi.
Kasi Penkum Kejati Sumut menerangkan, kedua tersangka dikenakan Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red/MMS)