Medan (Metro Idn)
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli bidang Pidum dengan dibantu Polsek Bawolato Polres Nias, berhasil menangkap Suriani Tafona’o, terpidana perkara pidana Pemilu (Pemilihan Umum) 2019, yang selama ini masuk status daftar pencarian orang (DPO).
“Penangkapan terpidana juga “dibackup” Intelijen Kejari Gunungsitoli di Desa Sifaoro’asi Uluhou Kecamatan Bowolato Kabupaten Nias, Kamis (13/3/2025)”, sebut Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang SH MH dalam keterangan tertulis via Wa, Jumat (14/3/2025).
Proses penangkapan dalam rangka eksekusi Putusan PN No : 141/ PID.sus/2019/ PNGST, tanggal 1 Juli 2019 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No : 752/ Pid.sus/2019/PTMDN, tanggal 15 Juli 2019.
Kajari menjelaskan, putusan itu terkait tindak pidana Pemilu pada 17 April
2019 di Desa Sifaoro’asi Uluhou Kecamatan Bowolato Nias di TPS 02.
Dalam putusan dinyatakan, terpidana bersama 15 orang lainnya dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara.
Secara bersama-sama perbuatan dilakukan terpidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 532 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dalam putusan tersebut Suriani Tofana’o dihukum pidana penjara selama 8 bulan dan denda Rp.1.000.000. Terpidana Suriani Tafona’o tidak pernah hadir di persidangan (in absentia).
“Berdasarkan keterangan terpidana, ia pergi ke kota Batam 2 hari setelah selesai pemungutan suara di tahun 2019 lalu, dan menetap di Batam selama 2 tahun, lalu kembali ke Pulau Nias Januari 2021”, papar Kajari.
Ditambahkan, terpidana saat ini memiliki anak berusia 1 tahun dan ada yang berusia 1 bulan. Selanjutnya terpidana akan dieksekusi ke Laps
Kalas II Gunungsitoli.
“Dari 16 orang terpidana salah satunya terpidana Suriani Tafona’o, yang di vonis pidana penjara sebanyak 6 orang dan divonis pidana percobaan sebanyak 10 orang”, jelas Kajari. (red/MMS)