Medan (Metro Idn)
Penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan ZS, saat ini Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif (Disbud Parekraf) Provinsi Sumatera Utara (Prov Sumut), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek/kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau, Namo Rambe, Deliserdang Tahun 2022.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, Selasa (11/3/2025) via Wa menyampaikan, setelah pemeriksaan kesehatan, ZS ditahan selama 20 hari mulai 11 Maret 2025 s/d 30 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan.
Adapun alasan penahanan, karena penyidik telah memperoleh minimal alat bukti yang cukup. Kemudian tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Adre Ginting menyampaikan, ZS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) terlibat dalam perkara dugaan korupsi, karena Kegiatan Penataan Situs Benteng Putri Hijau Tahun Anggaran (TA) 2022 tersebut tidak selesai tepat waktu, bahkan diaddendum sampai 2 kali dan ada kekurangan volume pekerjaan.
Disebytkan, dari pekerjaan yang bermasalah itu ditemukan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Ahli Auditor Kejati Sumut sebesar Rp 817.008.240,37.
Tersangka dikenakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ditambahkan, sebagaimana diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini Kejati Sumut telah menahan 3 tersangka, yakni JP, Fungsional Pamong Budaya Disbud Parekraf Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM karyawan swasta pada CV CP selaku konsultan pengawas, dan RS (Wakil Direktur CV K) selaku rekanan.(red/MMIA)