Humbahas (Metro Idn)
Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Kejari Humbahas) menahan 4 orang pejabat/ rekanan, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Parbotihan Pulo Godang Temba di Dinas PUTR Humbahas, Senin (10/3/2025).
Keempat tersangka, GT selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RK selaku Wakil Direktur CV M (rekanan), TRCH selaku pelaksana kegiatan di lapangan dan MP selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) Dinas PU Humbajas tahun 2022.
Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Klas IIB Humbahas selama 20 hari sejak tanggal 10 Maret 2025 s/d 30 Maret 2025. Tersangka ditahan karena dikawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.
Keempat tersangka dikenakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Red)