Jakarta (Merot Idn)
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus (Kejati DK)
Jakarta berhasil mengamankan RH, seorang terpidana masuk status Daftar
Pencarian Orang (DPO) dalam perkara tindak pidana umum (Pidum)
penipuan.
“Terpidana RH ditangkap Tim Tabur Kejati DK Jakarta, Kamis (6/3/2-25)
di Rumah Duka UKI, Cawang, Jakarta Timur”, sebut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta Syahron Hasibuan SH MH dalam keterangan persnya kemarin.
Dijelaskan, RH merupakan terpidana dalam kasus penipuan, dan telah
divonis oleh Mahkamah Agung (MA) RI dengan putusan Nomor: 1193/Pid/2013 pada 18 Desember 2013. Dalam putusan tersebut, RH dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun.
Disampaikan, Tim Tabur menerima informasi bahwa RH berada di kawasan
Lippo Karawaci, Tangerang. Tim melakukan penyisiran di lokasi
tersebut, namun tidak berhasil menemukan RH. Selanjutnya, tim
mendapatkan informasi baru mengenai keberadaan RH di Rumah Duka UKI,
Cawang.
Atas informasi itu menurut Syahron, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan RH pada pukul 14.10 WIB. Usai diamankan, RH langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan melengkapi administrasi.
Syahron Hasibuan menjelaskan, selama proses pengamanan, terpidana
menunjukkan sikap kooperatif dan seluruh proses berlangsung dalam
keadaan aman dan terkendali.
“Terpidana kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar”, tandas Syahron Hasibuan yang sebelumnya Kasi C pada Asintel Kejati Sumut. (red/MMS)