Medan (Metro Idn)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto mengatakan, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan RI mempunyai 5 tugas dan fungsi yakni ; penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain.
Dalam Bidang Datun, kata Kajati Sumut, Kejaksaan dengan kuasa khusus dari pemberi kuasa dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk kepentingan dan atas nama negara atau institusi pemerintah/ BUMN/BUMD.
Hal tersebut menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting dalam siaran persnya via Wa, Rabu (5/3-2025), disampaikan Kajati Sumut Idianto dalam sambutannya saat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bidang Datun dengan Rektor UNSU Prof Dr Nurhayati, MAg, di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (4/3/2025).
Kajati menjelaskan, penandatanganan nota kesepahaman dalam penanganan masalah hukum di bidang Datun ini merupakan penjabaran ketentuan Pasal 30 ayat (2) UU No 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2021.
Disebutkan, penandatanganan nota kesepahaman ini sekaligus merupakan wujud nyata dalam upaya meningkatkan fungsi dan peran kedua lembaga dalam rangka ikut serta memberikan kontribusi bagi pembangunan nasional sesuai tugas dan wewenang masing-masing.
“Terimakasih atas kepercayaan UINSU terhadap Kejati Sumut dalam nota kesepahaman ini. Semoga dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus yang bertujuan untuk pengembangan universitas dan Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tandasnya.
Kasi Penkum mengimformasikan, penandatanganan nota kesepahaman juga dihadiri para asisten, Koordinator, para Kasi pada Asdatun serta para pejabat dan unsur pimpinan dari UINSU. (red/MMS)