Medan (Metro Idn)
Dalam waktu dua bulan Januari 2025 -Februari 2025, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) beserta jajaran berhasil mengungkap 883 kasus tindak pidana narkotika.
Menurut data dari rilis Bidang Humas Polda Sumut, Minggu (2/3/2025), dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil meringkus 1.131 orang, terdiri dari 227 pengguna dan 904 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba. Jumlah ini mencerminkan komitmen kuat Polda Sumut memberantas peredaran narkotika.
Setelah mengungkap, petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang cukup besar.
Barang bukti narkotika yang diamankan meliputi jenis sabu 155,64 kg, ganja kering 121,64 kg, 27 batang pohon ganja.
Selain itu, polisi juga menyita 9.617 butir pil ekstasi, 2.800 butir pil Alprazolam, 30 butir pil Happy Five, serta 34 botol ketamin.
Diduga barang bukti tersebut berasal dari jaringan narkotika yang beroperasi di dalam maupun luar wilayah Sumut hingga jaringan internasional.
Kemudian selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkoba.
Di antaranya, 99 unit sepeda motor dan 14 unit mobil yang diduga digunakan untuk operasional jaringan narkoba.
Polisi juga menyita uang tunai sebanyak Rp119.997.000, 383 unit ponsel atau tablet, 140 unit timbangan digital, serta 109 alat hisap sabu (bong) yang ditemukan di lokasi penangkapan.
Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menyampaikan, pengungkapan terkait kasus ini hasil dari kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Sumut bersama jajaran di berbagai wilayah.
“Kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika di Sumut. Tidak ada tempat bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah ini,” ujar Kombes Yudhi.
Dia menegaskan, Polda Sumut terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba, termasuk menggencarkan patroli, razia, serta penyelidikan mendalam terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi.
“Kami mengajak masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting memutus rantai peredaran narkotika,” tambahnya.
Dengan pengungkapan yang tergolong besar ini, Polda Sumut berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba, serta mengurangi peredaran barang haram di wilayah Sumut.
Disampaikan, ke depan Polda Sumut akan terus meningkatkan intensitas pengungkapan kasus dan penindakan, dengan garapan ada efek jera serta guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika. (red/MMS)