Medan (Metro Idn)
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejati Sumut dipimpin Asintel Andre Ridwan, mengamankan IS, ST (oknum Direktur CV WCK), sebagai tersangka korupsi status buronan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, bahwa IS selaku Konsultasi Pengawas dari CV WCK, ditetapkan tersangka terkait perkara dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal (Kab Madina) pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI Tahun Anggaran (TA) 2017.
“Tersangka IS diamankan di rumahnya di Desa Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/2/2025) malam”, sebut Adre W Ginting dalam keterangan tertulisnya via Wa, Selasa (19/2/2025).
Dia menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik sudah memanggil IS secara sah 3 kali untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun IS tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO sejak November 2024.
Kasusnya berawal pada tahun 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Madina di Sarak Matua, Panyabungan, dari Kemenpora RI dengan anggaran Rp 2.146.569.000.
Disebutkan, IS sebagai Konsultan Pengawas pembangunan stadion Madina TA 2017, tidak pernah meninjau ke lapangan dan tidak pernah melakukan pengawasan pekerjaan konstruksi.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak dan tidak bermanfaat. Penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan, sehingga merugikan keuangan negara Rp 844.047.819.
Dalam kasus ini IS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP(primer) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Setelah tersangka IS diamankan dibawa ke Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan Kasi E pada Asintel Kejati Sumut Husairi SH MH kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal SH MH untuk proses selanjutnya”, ujar Adre Ginting. (red/ms)