Jakarta (Metro Idn)
Untuk pelaksanaan eksekusi putusan berkekuatan tetap MA RI, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung telah mengamankan Ahmad Ridha, terpidana status buronan dalam perkara terkait kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa ijin.
Terpidana status buronan dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) tersebut, seorang wiraswasta, penduduk Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel.
“Saat diamankan, di Dermaga, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, terpidana bersikap kooperatif, Jumat (14/2/2025), sehingga proses pengamanan berjalan lancar”, sebut Harli Siregar sebagaimana dilihat dalam siaran persnya via Wa, Minggu (16/2/2025).
Dr Harli menjelaskan, pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor: 19/ Pid.Sus/2019 tanggal 27 Juni 2019
yang menyatakan terpidana Ahmad Ridha terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kegiatan usaha niaga minyak bumi tanpa ijin usaha niaga, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan.
“Setelah berhasil diamankan, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Amuntai untuk dilakukan serah terima kepada Jaksa Eksekutor Kejati Kalsel”, ujar Harli.
Dia menyampaikan, Jaksa Agung meminta seluruh jajaran untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.J
“Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan”, ujar Kapuspenkum Harli Siregar. (red/mms)