Medan(MetroIDN)
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera
Utara (Kejati Sumut) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi
mantan Bupati Samosir, Ir MS ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri
(PN) Medan, untuk selanjutnya disidangkan oleh majelis hakim.
Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH MH, yang dikonfirmasi
wartawan,Rabu(8/11-2023), membenarkan telah dilimpahkannya berkas perkara dugaan korupsi dengan terdakwa atas nama Ir MS ke PN Medan.
“Setelah berkas perkara dilimpahkan, JPU Kejati Sumut mendapat informasi sudah ada penetapan sidang dari Pengadilan Tipikor PN Medan yang telah menjadwalkan sidang perdana akan digelar pekan, Senin (13/11/2023) pekan mendatang”, sebut Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut.
Telah diberitakan sebelumnya,kasus dugaan korupsi itu terkait dengan
penerbitan/penerbitan izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir yang berlokasi di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, dugaan korupsi yang melibatkan Ir MS
ini, diduga terjadi pada tahun 1999 sampai dengan Tahun 2005. Ketika itu, MS menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Toba Samosir
yang sekarang Kabupaten Toba. Atas perbuatan itu terkait dengan
pembukaan lahan hutan itu diduga menimbulkan kerugian keuangan negara
senilai Rp 32,7 miliar.
“Dalam pelaksanaannya, diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan. MS disangka telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, ujarnya.(red)