Medan (Metro idn)
Menyongsong berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru terbitan 2023, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengadakan Bimtek (bimbingan teknis) yang dibuka secara resmi oleh Kajati Sumut Idianto SH MH.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH dalam siaran persnya via Wa, Kamis (13/2/2025), Bimtek Peningkatan Kapasitas jaksa penuntut umum “Menyongsong Berlakunya Undang Undang (UU) No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)” berlangsung di Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan, Selasa (11/2/2025).
Adapun pemateri, Dr Marlina, dengan topik “Penerapan Sanksi dalam UU No 1 Tahun 2023 dalam Perspektif tugas Penuntutan”, dan Prof Dr Rosnidar Sembiring dengan judul “Penerapan Hukum Adat atau Living Law di Provinsi Sumut dalam UU No 1 Tahun 2023 (Norma dan Sanksi)”.
Kajati Sumut dalam sambutannya mengatakan, jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) harus memiliki pemahaman mendalam terhadap ketentuan-ketentuan baru dalam KUHP 2023 agar dalam praktiknya tercipta keseragaman dan konsisten dalam penerapan KUHP 2023.
Menurut Kajati, melalui pemahaman yang baik tentang KUHP 2023, Kejaksaan menjadi motor penggerak penegakan hukum yang adil dan berintegritas.
Kejati Sumut mensosialisasikan KUHP 2023 ke seluruh Kejari di Sumut, untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi jaksa menjalankan tugasnya, serta memastikan penerapan KUHP 2023 dapat berjalan dengan baik.
Dari hasil pembahasan dan diskusi tentang KUHP 2023 ini, APH di Kejati Sumut diharapkan memiliki paradigma yang sama untuk menciptakan sinergi penegakan hukum, serta mendorong terciptanya sistem hukum yang
lebih responsif dan akuntabel sesuai aspirasi pembuat UU dan harapan masyarakat luas.
Kegiatan Bimtek dihadiri dan sekaligus peserta, para asisten Kejati Sumut,
Kabag TU, para Kajari se-Sumut, para kepala seksi (Kasi) Pidum dan Kasi Pidsus.
Pamateri Rosnidar Sembiring dalam paparannya antara lain menyampaikan,
pengakuan dan perlindungan atas penerapan sanksi hukum adat menjadi suatu yang penting dalam kehidupan masyarakat adat.
Sebab, dengan sanksi adat dapat terkonstruksi dan tercipta keseimbangan dan harmonisasi hukum dan sosial, kepentingan antara golongan manusia dan perorangan, antara persekutuan (kelompok) dan masyarakat luas, yang merupakan dasar dari alam pikiran tradisional bangsa Indonesia.
Ditambahkan Kasi Penkum Kejati Sumut, usai penyampaian materi lanjut dengan diskusi dan tanya jawab yang disambut antusias para Kasi Pidum dan Kasi Pidsus yang ikut dalam kegiatan Bimtek tersebut. (red/mms)
dark markets https://github.com/darknetmarketlistv8tg0/darknetmarketlist – dark web market