Jakarta (METRO IDN)
Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 s/d 2023.
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar, penggeledahan dilakukan, Senin (10/2/2025/ di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan.
“Penggeledahan itu berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-34/F.2/ Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025”,
sebut Kapuspenkum Harli Siregar dalam keterangan tertulis via Wa, Selasa (11/2/2025).
Dijelaskan, penggeledahan dilakukan di 3 (tiga) tempat, yaitu Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir dan
Ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Tim Penyidik menemukan barang-barang antara lain 5 (lima) dus dokumen, barang bukti elektronik handphone sejumlah 15 (lima belas) unit, 1 (satu) unit laptop dan 4 (empat) soft file.
Dan terhadap barang-barang tersebut, dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN – 231/F.2/Fd.2/10/ 2024 tanggal 28 Oktober 2024.
“Selanjutnya akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat”, (red/mms)