Tapanuli Utara (METRO IDN)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bidang pidana khusus (Pidsus) menahan 2 orang tersangka korupsi terkait pengadaan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Taput tahun anggaran (TA) 2020 dan 2021.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput, Dony Ritonga, SH MH melalui Kasi Intel Mangasi Tua Simanjuntak SH, kedua orang tersebut ditahan pada Jumat (31/1/2025), setelah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan tersangka.
Kedua tersangka yaitu PS (55), mantan Kadis Kominfo Taput dan HES (42) mantan Kasubbag Program dan Keuangan Dinas Kominfo Taput selaku PPK (pejabat pembuat komitmen) periode 2019 – 2021.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pada penyidikan, telah diperoleh 2 alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku. Dan terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka,” ujarnya.
Kedua orang tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 31 Januari 2025 s/d 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung.
Dijelaskan, PS ditetapkan tersangka dan dirahan berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/L.2.21/ Fd.2/ 01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.
Demikian halnya HES ditetapkan tersangka dan ditahan berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025.
Menurut Kasi Intel, perkara dugaan korupsi pengadaan ISP pada Dinas Kominfo Kabupaten Taput ini adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor : Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor : Print-04/ L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023.
“Dari hasil penyidikan tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara pada TA 2020 sebesar Rp.1.009.959.177 dan pada TA 2021 sebesar Rp.1.822.543.537 berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, “unjarnya. (red/mms)