Medan (metro Idn)
Konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 Kg (LPG bersubsidi) adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani.
Untuk itu PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus melakukan pendataan dan sosialisasi terkait pengguna LPG 3 Kg untuk mendukung transformasi subsidi LPG 3 Kg.
Adapun yang dimaksud rumah tangga yaitu, merupakan keluarga dengan tingkat ekonomi rendah dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.
Untuk Usaha Mikro, yaitu pelaku usaha berskala kecil misalnya pedagang kaki lima, warung makan kecil, UMK dengan kebutuhan LPG terbatas.
Nelayan Sasaran yaitu merupakan nelayan dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk kebutuhan operasional.
Dan Petani Sasaran merupakan petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.
“Sejatinya LPG 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran”, ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Sabtu (1/2/2025).
Menurutnya, ini sesuai Peraturan Presiden No 104 Tahun 2007, No 38 Tahun 2019, No 70 dan 71 Tahun 2021.
Selain itu, penyaluran LPG 3 Kg juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/ MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Kemudian Keputusan Dirjen Migas No 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
“Dan sesuai Kepmen tersebut, konsumen pengguna LPG 3 kg juga harus terdata. Ini dilakukan agar pelaksanaan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran,” kata Satria.
Kemudian, sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Migas No.B-2461/MG.05/ DJM/2022, dilarang menggunakan tabung LPG 3 kg bagi usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau dan usaha jasa las.
“Bagi masyarakat mampu dan usaha restoran, hotel serta usaha-usaha lainnya harap menggunakan LPG non subsidi agar subsidi LPG dapat tepat sasaran,” jelasnya.
Selain memastikan ketersediaan LPG 3 Kg, Pertamina Patra Niaga menjamin ketersediaan LPG non subsidi yaitu Bright Gas tersedia di lapangan, baik di pangkalan maupun outlet yang tentunya mudah diakses masyarakat.
Sebelumnya, Jumat (24/1/2025), PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyelenggarakan sosialisasi transformasi digital penyaluran energi subsidi kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dan masyarakat di Langkat.
Turut hadir sebagai narasumber Pjs Sales Area Manager Medan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Sigit Wicaksono. (red/mms)