Medan(MetroIDN)
Hingga Oktober 2023, telah menuntut hukuman mati sebanyak 83 orang
terdakwa perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya. Dari 83 perkara ini ada yang sudah berkekuatan hukum tetap (incracht) atas putusan pengadilan dan ada yang sedang dalam proses kasasi upaya hukum seperti banding.
Akan tetapi menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH MH, dari 83 perkara terdakwa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati tersebut, ada juga yang mendapat vonis pengadilan menjadi lebih ringan yaitu seumur hidup, bahkan lebih ringan lagi yaitu 18 tahun sampai 20 tahun penjara.
“Jajaran Kejati Sumut tegas dan serius dalam upaya memberantas narkoba. Sebab kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar kita. Kejahatan narkotika merupakan kasus yang serius dan extra ordinary (kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya,” kata Yos A Tarigan, sebagaimana dalam siaran persnya via WA kepada wartawan, Selasa(7/11).
Dijelaskan, ke 83 orang terdakwa perkara narkotika yang dituntut dengan pidana mati itu adalah sebanyak 35 dari Kejari Medan, dari Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Deliserdang 6 terdakwa, Kejari Batubara 3 terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Kejari Tanjung Balai 5 terdakwa dan Kejari Serdangbedagai 8 terdakwa.
Menurut Yos, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan melalui putusannya sesuai dengan pertimbangan hukum dan
nuraninya, namun tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang sehingga sampai menuntut hukuman mati.
“Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan sehingga yang dapat diambil hakim secara keseluruhan menjadi pertimbangan dalam memutuskan perkara narkotika. Soalnya hukuman mati bagi pengedar atau
bandar narkotika sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Adanya UU ini adalah bentuk ketegasan dan keseriusan pemerintah terhadap kondisi negara kita dimana penyalahgunaan narkotika udah sangat memprihatinkan,” ujar Yos.(red)