Asahan (Metro IDN)
Personel Kodim 0208/AS melakukan penggrebekan di warung diduga digunakan sebagai tempat peredaran dan pemakaian narkoba di Dusun Satu (Tangkahan Batu) Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
Dandim 0208/AS Letkol Inf Muhamad Bassarewan S Hub didampingi BNN dan Sat Narkoba Polres Asahan, menyampaikan hal tersebut saat menggelar prease realese di aula, Rabu (22/1/2025).
“Kegiatan itu dilakukan personel Unit Intel Kodim 0208/AS beserta Provos, setelah menerima informasi dari masyarakat sekitar barak dan warung itu yang sudah sangat meresahkan warga akan adanya aktivitas narkoba,” terangnya.
Menindaklanjuti laporan itu, penggrebekan langsung dilakukan oleh anggota dan berhasil mengamankan 18 orang pria dan 1 orang wanita.
Dijelaskannya, bahwa giat itu juga merupakan instruksi dari Danrem 022/PT Kolonel Inf Tagor Rio Pasaribu SE untuk seluruh jajarannya.
Penggrebekan itu juga merupakan bagian dari upaya sinergi antara TNI, Polri dan BNN dalam memberantas peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat.
“Masyarakat sekitar juga menyampaikan terima kasih kepada tim yang melaksanakan giat itu telah berhasil melakukan penggrebekan. Karena tempat itu banyak merusak pemuda dan warga,” sebutnya.a
Para tersangka yakni, JW (34) pria warga Tanjung Ledong, SS (33) pria warga Tanjung Balai, H (37) pria warga Sei Kepayang Kabupaten Asahan, M (49) pria warga Sei Kepayang Kabupaten Asahan, IS (44) pria warga Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Z (29) wanita warga Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, ZS (37) pria warga Sei Kepayang Kabupaten Asahan, UP (60) pria warga Sei Kepayang Kabupaten Asahan.
Kemudian, RM (49) pria warga Sei Kepayang Kabupaten Asahan, KM (51) pria warga Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, Za (40) pria warga Sei Kepayang Kabupaten Asahan, MD (50) pria warga Sei Kepayang Kabupaten Asahan, DTM AS (45) pria warga Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Sya (44) pria warga Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan, RS (32) pria warga Sei Kepayang Kabupaten Asahan, JM (54) pria warga Sei Kepayang Kabupaten Asahan, ES (42) pria warga Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan, S (42) pria warga Sei Kepayang Timur Kabupaten Asahan dan R (31) pria warga Tanjung Balai.
Turut diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu seberat 10,2 gram sebanyak 20 paket, ganja 3,49 gram, uang tunai Rp 2.904.500, HP 13 unit dengan berbagai macam merk, senjata tajam, senapan angin, tas ransel berisi baju, pelastik klip sabu 1 plastik besar, bong, timbangan elektrik, kaca pirex serta lainnya. (SNN/red/MMS)