Medan (Metro Idn)
Mahmud, mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia, divonis 1 tahun 4 bulan penjara atas kasus korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih di Pematangsiantar tahun 2016–2017.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jon Sarman Saragih, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim meyakini pria berusia 62 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan subsider yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Mahmud selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan),” tegas Jon di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (21/1/2025).
Selain penjara, hakim menghukum Mahmud membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.M
Mahmud juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih).
Mahmud pun telah membayarkan UP tersebut pada saat proses penyidikan dengan dititipkannya melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Sehingga, hakim menyatakan UP itu dirampas untuk negara.
Hal hal atau keadaan yang memberatkan menurut majelis hakim, perbuatan Mahmud bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” katanya.
Setelah membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Pematangsiantar untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.u
Putusan hakim tersebut cenderung lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman JPU yang sebelumnya menuntut Mahmud 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan.
Kemudian, jaksa juga menuntut Mahmud untuk membayar UP sebanyak Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih) yang seluruhnya telah dikembalikan, sehingga diperhitungkan sebagai pelaksanaan pembayaran kerugian keuangan negara. (red/mms)