Jakarta (Metro Idn)
Jaksa Agung Muda – Pidana Umum Kejaksaan Agung(JAM Pidum Kejagung) Prof Dr Asep Nana Mulyana, berkomitmen untuk terus memperkuat 5 pilar utama dalam penegakan hukum.
Pertama, Penguatan Sistem Penuntutan Modern yaitu, JAM Pidum mewujudkan penanganan perkara yang transparan dan berbasis teknologi, selaras dengan prinsip profesionalisme.
Pilar kedua, Penegakan Hukum yang Berkeadilan. Bahwa JAM Pidum mengutamakan keadilan substantif, dengan fokus pada pemulihan keadilan bagi masyarakat.
Ketiga, Humanisasi Penegakan Hukum.
Melalui pendekatan restorative justice, JAM Pidum memprioritaskan musyawarah dan pemulihan kerugian korban.
Ke-empat, Integritas dan Akuntabilitas. Dengan pilar ini, JAM Pidum menjaga kepercayaan publik melalui komitmen pada integritas dan tanggung jawab.
Dan pilar ke lima tentang Optimalisasi Teknologi Informasi. JAM Pidum memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses hukum.
“Kelima pilar itu disampaikan JAM Pidum Asep Nana Mulyana pada peringatan Hari Lahirnya JAM Pidum yang ke-42, Selasa (7/1/2025)”, sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulis via grup Wa, Selasa (7/1/2025).
Mengusung tema “Transformasi Penuntutan dengan Dasar Asta Cita”, hari lahirnya JAM Pidum diperingati dalam sebuah syukuran sederhana di Aula Ali Said, Gedung JAM Pidum Kejagung Jakarta.
Disebutkan, JAM Pidum resmi dibentuk 29 Desember 1982 berdasarkan Keppres RI No 86 Tahun 1982, sebagai langkah strategis meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana umum.
“Sejak awal berdirinya, JAM Pidum telah menjadi pilar utama dalam sistem penegakan hukum, dengan fokus pada profesionalisme dan kemanusiaan.
Oleh karena itu peringatan ini bukan sekadar momen seremonial, tetapi juga refleksi atas perjalanan transformasi penegakan hukum”, tegas Asep Nana Mulyana.
Kapuspenkum menambahkan, rangkaian kegiatan peringatan berlangsung sejak November 2024, seperti Tennis Cup, perlombaan video RJ, lomba Mars Jampidum, dan lomba video kreatif desa tertinggal. (red/MMS)