Medan (Metro Idn)
Terdakwa Ir Bambang Pardede (59), mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Medan, Jumat (18/1/2015), karena terbukti melakukan korupsi terkait proyek pekerjaan jalan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Pardede dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Lucas Sahabat Duha, selaku ketua majelis hakim yang bersidang di ruang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Bambang membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menghukum terdakwa Bambang dengan pidana tambahan uang pengganti atas kerugian negara tersebut. Sebab, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Bambang Pardede selaku pengguna anggaran mengakibatkan terjadinya korupsi, namun terdakwa Bambang tidak ikut serta menikmati uang korupsi yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut.
Dua terdakwa lainnya, terdakwa Rico Menanti Sianipar (52), selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan Akbar Jainuddin Tanjung (32), merupakan Direktur PT Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan, masing-masing divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Sementara untuk terdakwa Akbar, dikenakan hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta, subsider satu tahun penjara.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti korupsi proyek peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, Sumut tahun anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.931,579,048 atau Rp4,93 miliar.
Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang serta mengakui perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha memberikan waktu tujuh hari kepada ketiga terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Putri Marlina Sari, yang sebelumnya menuntut terdakwa Bambang dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Rico Menanti Sianipar dan Akbar Jainuddin Tanjung, sebelumnya dituntut JPU, agar masing-masing dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dan kepada terdakwa Akbar dibebankan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider dua tahun penjara.(Ant/MSS/red)