• News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
Metro IDN
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik
No Result
View All Result
Metro IDN
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Terkait Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kepala Dinas BMBK Sumut Dihukum 2 Tahun 

- PPK dan Rekanan Masing masing 3 Tahun

Redaksi by Redaksi
18/01/2025
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 2 mins read
0
Terkait Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kepala Dinas BMBK Sumut Dihukum 2 Tahun 

BacaJuga

Beredar di Medsos Urus SIM Gratis dan Seumur Hidup, Dirlantas Polda Sumut: Itu Hoax

Beredar di Medsos Urus SIM Gratis dan Seumur Hidup, Dirlantas Polda Sumut: Itu Hoax

18/01/2025
Tinjau Barak Narkoba di Langkat  Setelah Digerebek, Pangdam I/BB : Ini Jadi Tempat Latihan Yonif 100/PS

Tinjau Barak Narkoba di Langkat  Setelah Digerebek, Pangdam I/BB : Ini Jadi Tempat Latihan Yonif 100/PS

18/01/2025
Anggota DPR RI Komisi 3 Mangihut Sinaga SH MH, Apresiasi Sinergitas Kodim Langkat dan Polres Binjai Berantas Narkoba dan Judi

Anggota DPR RI Komisi 3 Mangihut Sinaga SH MH, Apresiasi Sinergitas Kodim Langkat dan Polres Binjai Berantas Narkoba dan Judi

17/01/2025
Medan (Metro Idn)
Terdakwa Ir Bambang Pardede (59), mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), divonis dua tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Medan, Jumat (18/1/2015), karena terbukti melakukan korupsi terkait proyek  pekerjaan jalan.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Pardede dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Lucas Sahabat Duha, selaku ketua majelis hakim yang bersidang di ruang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Bambang  membayar denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menghukum terdakwa Bambang dengan pidana tambahan uang pengganti atas kerugian negara tersebut. Sebab, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Bambang Pardede selaku pengguna anggaran mengakibatkan terjadinya korupsi, namun terdakwa Bambang tidak ikut serta menikmati uang korupsi yang menjadi kerugian keuangan negara tersebut.
Dua terdakwa lainnya, terdakwa Rico Menanti Sianipar (52), selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), dan Akbar Jainuddin Tanjung (32), merupakan Direktur PT Eratama Putra Prakarsa selaku rekanan, masing-masing divonis tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
Sementara untuk terdakwa Akbar, dikenakan hukuman pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta, subsider satu tahun penjara.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti korupsi proyek peningkatan kapasitas ruas Jalan Provinsi Parsoburan-Batas Labuhanbatu Utara-Kabupaten Toba, Sumut tahun anggaran 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.931,579,048 atau Rp4,93 miliar.
Perbuatan ketiga terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal meringankan ketiga terdakwa belum pernah dihukum dan berterus terang serta mengakui perbuatannya.
Ketua Majelis Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha memberikan waktu tujuh hari kepada ketiga terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejati Sumut untuk menyatakan sikap, apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Putri Marlina Sari, yang sebelumnya menuntut terdakwa Bambang dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa Rico Menanti Sianipar dan Akbar Jainuddin Tanjung, sebelumnya dituntut JPU, agar masing-masing dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dan kepada terdakwa Akbar dibebankan pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp20 juta subsider dua tahun penjara.(Ant/MSS/red)
Tags: Divonis 2 tahun penjaraMantan kepala dinas BMBK SumutTerkait korupsi proyek jalan
SendShareTweet
Previous Post

Tinjau Barak Narkoba di Langkat  Setelah Digerebek, Pangdam I/BB : Ini Jadi Tempat Latihan Yonif 100/PS

Next Post

Beredar di Medsos Urus SIM Gratis dan Seumur Hidup, Dirlantas Polda Sumut: Itu Hoax

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Beredar di Medsos Urus SIM Gratis dan Seumur Hidup, Dirlantas Polda Sumut: Itu Hoax
Hukum & Kriminal

Beredar di Medsos Urus SIM Gratis dan Seumur Hidup, Dirlantas Polda Sumut: Itu Hoax

18/01/2025
Tinjau Barak Narkoba di Langkat  Setelah Digerebek, Pangdam I/BB : Ini Jadi Tempat Latihan Yonif 100/PS
Hukum & Kriminal

Tinjau Barak Narkoba di Langkat  Setelah Digerebek, Pangdam I/BB : Ini Jadi Tempat Latihan Yonif 100/PS

18/01/2025
Anggota DPR RI Komisi 3 Mangihut Sinaga SH MH, Apresiasi Sinergitas Kodim Langkat dan Polres Binjai Berantas Narkoba dan Judi
Hukum & Kriminal

Anggota DPR RI Komisi 3 Mangihut Sinaga SH MH, Apresiasi Sinergitas Kodim Langkat dan Polres Binjai Berantas Narkoba dan Judi

17/01/2025
Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 771 Juta dari Perkara Korupsi
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 771 Juta dari Perkara Korupsi

12/01/2025
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH : Putusan MA Terkait Kasus Register 40 Telah Dieksekusi
Hukum & Kriminal

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH : Putusan MA Terkait Kasus Register 40 Telah Dieksekusi

11/01/2025
Refleksi Tahun 2024, KPK, BNN, DJKN Apresiasi Kinerja Kejati Sumut dan Beri Penghargaan
Hukum & Kriminal

Refleksi Tahun 2024, KPK, BNN, DJKN Apresiasi Kinerja Kejati Sumut dan Beri Penghargaan

07/01/2025
Next Post
Beredar di Medsos Urus SIM Gratis dan Seumur Hidup, Dirlantas Polda Sumut: Itu Hoax

Beredar di Medsos Urus SIM Gratis dan Seumur Hidup, Dirlantas Polda Sumut: Itu Hoax

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

Parsinabul (Raja Parhata) Mulai Minim, DPC Punguan Sihotang Medan Gelar Simulasi/ Pelatihan Adat

09/10/2024
Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

Penasehat Lantik Pengurus Baru Forum Komunikasi Sihotang Simarsoit (FKSS) Medan Sekitarnya Periode 2024-2028 

25/10/2024
Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

Ephorus HKBP (Emeritus) dan 400 USG, Berangkatkan Pdt Maulinus Siregar Calon Ephorus HKBP

03/11/2024
Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

Perayaan Natal Sihotang (PPRSSB) Medan Sukses, Sektor 20 Medan Johor Juara Harapan 1

06/01/2024

The Legend of Zelda: Breath of the Wild gameplay on the Nintendo Switch

0

Shadow Tactics: Blades of the Shogun Review

0

macOS Sierra review: Mac users get a modest update this year

0

Hands on: Samsung Galaxy A5 2017 review

0
Beredar di Medsos Urus SIM Gratis dan Seumur Hidup, Dirlantas Polda Sumut: Itu Hoax

Beredar di Medsos Urus SIM Gratis dan Seumur Hidup, Dirlantas Polda Sumut: Itu Hoax

18/01/2025
Terkait Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kepala Dinas BMBK Sumut Dihukum 2 Tahun 

Terkait Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kepala Dinas BMBK Sumut Dihukum 2 Tahun 

18/01/2025
Tinjau Barak Narkoba di Langkat  Setelah Digerebek, Pangdam I/BB : Ini Jadi Tempat Latihan Yonif 100/PS

Tinjau Barak Narkoba di Langkat  Setelah Digerebek, Pangdam I/BB : Ini Jadi Tempat Latihan Yonif 100/PS

18/01/2025
Bupati Dairi Lantik Bawas Perumda Air Minum dan PD Pasar Dairi 

Bupati Dairi Lantik Bawas Perumda Air Minum dan PD Pasar Dairi 

17/01/2025

Recent News

Beredar di Medsos Urus SIM Gratis dan Seumur Hidup, Dirlantas Polda Sumut: Itu Hoax

Beredar di Medsos Urus SIM Gratis dan Seumur Hidup, Dirlantas Polda Sumut: Itu Hoax

18/01/2025
Terkait Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kepala Dinas BMBK Sumut Dihukum 2 Tahun 

Terkait Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kepala Dinas BMBK Sumut Dihukum 2 Tahun 

18/01/2025
Tinjau Barak Narkoba di Langkat  Setelah Digerebek, Pangdam I/BB : Ini Jadi Tempat Latihan Yonif 100/PS

Tinjau Barak Narkoba di Langkat  Setelah Digerebek, Pangdam I/BB : Ini Jadi Tempat Latihan Yonif 100/PS

18/01/2025
Bupati Dairi Lantik Bawas Perumda Air Minum dan PD Pasar Dairi 

Bupati Dairi Lantik Bawas Perumda Air Minum dan PD Pasar Dairi 

17/01/2025
Metro IDN

Metro IDN merupakan situs berita online yang mengusung tema "Informasi dan Aspirasi Rakyat" dalam hal mempublikasikan segala bentuk informasi yang dirangkum kedalam berita yang bersifat positif bukan hoaks.

Follow Us

Browse by Category

  • Anggaran keuangan
  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Keagamaan
  • Kesehatan
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Pembangunan
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Politik
  • Profesi
  • Transportasi
  • Uncategorized
  • Wisata

Recent News

Beredar di Medsos Urus SIM Gratis dan Seumur Hidup, Dirlantas Polda Sumut: Itu Hoax

Beredar di Medsos Urus SIM Gratis dan Seumur Hidup, Dirlantas Polda Sumut: Itu Hoax

18/01/2025
Terkait Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kepala Dinas BMBK Sumut Dihukum 2 Tahun 

Terkait Korupsi Proyek Jalan, Mantan Kepala Dinas BMBK Sumut Dihukum 2 Tahun 

18/01/2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved

No Result
View All Result
  • News
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Wisata
  • Budaya
  • Kesehatan
  • Otomotif
  • Pendidikan
  • Politik

Copyrights © 2023 METRO IDN All Right Reserved