Jakarta (Metro Idn)
Dualisme organisasi notaris berakhir, Kementerian Hukum (Kemenkum) RI resmi menetapkan dan mengakui kepemimpinan Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum Ikatan Notaris Indonesia (INI) periode 2023-2026.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum(Dirjen AHU) Widodo mengatakan, keputusan diambil setelah mempelajari dokumen dua kubu di INI, yaitu kubu Tri Firdaus Akbarsyah dan kubu Irfan Ardiansyah.
“Direktorat Jenderal AHU menetapkan, untuk kepengurusan organisasi INI sesuai ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, yang diakui adalah yang dipimpin Dr H Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum periode 2023-2026,” ungkap Widodo, di selasar Dirjen AHU, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/1/2025).
Penetapan tersebut dilakukan lantaran kedua kubu tidak mencapai kesepakatan untuk mengakhiri dualisme sesuai batas waktu yang ditentukan.
Pihaknya telah memberikan waktu 14 hari bagi kedua kubu untuk berkomunikasi agar mencapai kesepakatan. Namun, hingga 15 Januari 2025, tidak mencapai titik temu.
Widodo menyatakan bahwa dengan penetapan kepemimpinan ini, Irfan Ardiansyah diharapkan segera menyampaikan formasi kepemimpinan kepada Kementerian Hukum.
“Nanti, secara sistem administrasi akan dilakukan pembukaan sistem dan juga pendaftaran hal-hal lainnya yang menjadi keputusan kongres pada waktu yang lalu,” ujar dia.
Akui INI Periode 2023-2026 Diketuai Irfan Ardiansyah
Konflik berkepanjangan kepengurusan INI berakhir. Dengan proses panjang dan sejumlah upaya mediasi, Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Ditjen AHU resmi mengambil langkah tegas memulihkan persatuan dan kesatuan di tubuh organisasi profesi notaris ini.
Dirjen AHU Widodo menyampaikan, telah memberi waktu 14 hari kepada pihak-pihak yang berseteru menyelesaikan perbedaan melalui rekonsiliasi hingga 15 Januari 2025, namun tidak ada kesepakatan yang tercapai.
Maka sesuai peraturan dan perundang–undangan yang berlaku Kemenkum, sebagai Institusi pembina notaris berhak menentukan kepemimpinan yang sah dan mengikat’’, tegas Widodo saat Press Conference, di Gedung Ditjen AHU, Kamis (16/01/25).
Widodo menambahkan proses keputusan ini telah melewati berbagai pertemuan seperti pada 23 Desember 2024 di Gedung Ditjen AHU antara perwakilan pengurus INI dan Ditjen AHU yang menghasilkan beberapa kesepakatan strategis, antara lain:
1. Menghentikan, mengakhiri dan menyelesaikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI pada saat ini;
2. Menindaklanjuti kesepakatan ini dengan menyusun susunan pengurus organisasi INI dan mengajukan permohonan pengesahannya kepada Menteri Hukum c.q. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah penandatanganan surat pernyataan ini yaitu tanggal 15 Januari 2025; dan
3. Mematuhi dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan ini dengan sukarela dan bertanggung jawab.
‘’Secara Yuridis Menteri Hukum mempertimbangkan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang memerintahkan pembukaan akses AHU Online serta pemrosesan pengesahan kepengurusan INI masa bakti 2023-2026.
Selain itu, terdapat dukungan dari 24 Pengurus Wilayah INI serta 5 Ketua Umum dan Pengurus Pusat INI terdahulu yang secara sosiologis menjadi dasar pengakuan hasil Kongres Luar Biasa INI yang dilaksanakan di Bandung pada 29-30 Oktober 2023,” tambahnya.
Dia menegaskan dengan proses yang sangat panjang akhirnya Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas telah memberikan pengakuan resmi kepada Irfan Ardiansyah sebagai Ketua Umum INI periode 2023-2026.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan hasil pertemuan, dokumen pendukung, dan keputusan hukum Lembaga peradilan terkait.
Dengan pengakuan ini, Irfan Ardiansyah, diminta segera mengajukan permohonan pengesahan perubahan Anggaran Dasar INI secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum ahu.go.id, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R Muzhar melarang INI untuk menggelar ujian kode etik profesi atau UKEN.
Sebab, perkumpulan notaris tersebut sampai saat ini masih mengalami dualisme antara kubu Tri Firdaus Akbarsyah hasil kongres Banten XXIV di Provinsi Banten dan kubu Irfan Ardiansyah hasil kongres luar biasa (KLB) di Kota Bandung.
Cahyo juga meminta Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham agar tidak mengakui hasil UKEN dan Magang Bersama (Maber) yang dilaksanakan kedua kubu.
“Saya sudah instruksikan, jadi bagi para notaris yang sudah mendaftarkan diri dan sudah membayar. Saya minta agar kubu INI yang menggelar UKEN agar mengembalikan,” katanya ditemui di Hotel Grand Sunsine, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/3/2024). (kompas/Red/MMS)