Medan (Metro Idn di)
Kejati Sumut Seksi Penyidikan di Bidang Pidsus, menerima uang pengembalian kerugian negara dari perkara dugaan korupsi di Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara (Disbudparekraf Sumut) Pemprov Sumut TA 2022, yang kini sedang ditangani bidang Pidsus Kejati Sumut Tahun Anggaran.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, kerugian negara yang dikembalikan itu Rp771.759.583 atas nama tersangka RS, dalam perkara dugaan korupsi terkait Belanja Bahan- bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang, pada Disbudparekraf Sumut.
Dijelaskan, pengembalian kerugian diserahkan langsung oleh perwakilan tersangka RS (Wakil Direktur CV Kenanga) selaku rekanan kepada penyidik Kejati Sumut, Jumat (10/1/2025) di kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
“Uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp 771.759.583 itu selanjutnya telah disetor ke Rekening Pemerintah
Lainnya (RPL) Kejati Sumut”, sebut Kasi Adre Ginting dalam keterangan tertulisnya kemarin.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Pidsus (Pidana Khusus) Kejati Sumut telah menahan 3 tersangka, JP selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), RGM selaku Konsultan Pengawas dan RS selaku rekanan terkait kasus dalam kegiatan pekerjaan tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumut menjelaskan, dari nilai kontrak proyek sebesar Rp3.374.077.924, diduga terjadi kerugian keuangan negara Rp817.008.240 berdasarkan perhitungan Ahli Auditor Kejati Sumut.
“Proyek tidak diselesaikan dengan tepat waktu dan dilakukan adendum hingga 2 kali, serta ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaannya“, sebut Adre Ginting.
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (red/MMS)