Medan (Metro Idn)
Putusan Mahkamah Agung (MA) RI dalam perkara pidana terkait lahan perkebunan di kawasan hutan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas, telah selesai dieksekusi Kejaksaan sebagai eksekutor.
Terpidananya sudah dieksekusi dan menjalani hukuman, demikian juga lahan/hutan yang terkait perkara pidana sesuai putusan MA RI, telah diserahkan Kejaksaan kepada negara pihak Kehutanan cq PT Inhutani.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, menyampaikan hal itu menjawab wartawan, Jumat(10/1/2024), menanggapi pemberitaan media terkait pernyataan DPRD Sumut yang terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi A, bahwa kasus Register 40 Padang Lawas yang sudah putusan MA RI, hingga kini gagal dieksekusi.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut “Jadi tidak benar belum dieksekusi kasus lahan perkebunan kawasan hutan register 40 Padang Lawas atau gagal dieksekusi 19 tahun sejak putusan MA RI. Secara hukum, perkara pidana terkait putusan MA RI tersebut sudah selesai dieksekusi Kejaksaan sebagai eksekutor.
Dijelaskan, berdasarkan data yang ditemukan diketahui eksekusi terhadap putusan pidana MA RI terkait kasus Register 40 Padang Lawas telah dilakukan dengan menyerahkan lahan/ hutan (yang menjadi perkebunan sawit) sekitar 40 ribu Ha tersebut kepada pihak Kehutanan.
“Dari data yang kami temukan, eksekusi telah dilakukan dengan menyerahkan lahan perkebunan kelapa sawit ke pihak Kementerian Kehutanan RI”, ujar Adre Ginting, yang sebelumnya Kasi Intelijen Kejari Binjai, dan baru menjabat Kasi Penkum Kejati Sumut.
Sebagaimana diberitakan media, Komisi A DPRD Sumut “membongkar” kembali kasus hutan Register 40 di Kabupaten Padang Lawas, sudah 19 tahun keluar putusan inkrah eksekusi dari MA, tapi hingga kini gagal dieksekusi.
RDP Komisi A DPRD Sumut itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumut Ikhwan Ritonga dan Wakil Ketua Komisi A Zeira Salim Ritonga, dihadiri anggota Komisi A Landen Marbun dan Megawati Zebua, serta dihadiri Dirkrimsus Polda Sumut dan UPT Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di DPRD Sumut, Selasa (7/1/2025) sore. (red/MMS)