Medan(MetroIDN)
Kejati Sumut menghentikan penuntutan 5 perkara pidana umum (Pidum) dengan humanis berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020, setelah didahului ekspose(gelar) perkara kepada JAM Pidum Kejagung, oleh Kajati Sumut diwakili Wakajati Sumut M Syarifuddin didampingi Aspidum Kejati dan para jaksa terkait dari ruang Vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Kamis (2/11/2023) kemarin.
“Ekspose perkara berlangsung dari Kejati Sumut kepada JAM Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana melalui Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh dengan didampingi para Kasubdit dan Joordinator, serta diikuti para Kajari dan Kacabjari yang mengajukan penghentian penuntutan perkara tersebut,” kata Kasi Penkum/Humas Kejati Sumut Yos A
Tarigan,sebagaimana dalam siaran persnya, Jumat (3/11-2023).
Dijelaskan, perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice
(RJ) itu, berasal dari Kejari Asahan terkait pencurian dengan tersangka Aan Suganda Hasibuan Als Aan yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP dan tersangka Rafli Fasa Koto yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 53 KUHP.
Kemudian, berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan
Brandan terkait penadahan dengan tersangka Rusli Alias Ulik disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (2) KUHP, tersangka Ruslan Alias Roy disangka
melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP dan tersangka Muslim Als Alim juga
disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP.
“Sebagai pertimbangan dikabulkannya usul penghentian penuntutan perkara dengan mengacu kepada Perja No 15 Tahun 2020 antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp 2.500.000,” kata Yos A Tarigan.
Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam, kemudian tersangka mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Masyarakat merespon positif proses perdamaian ini, dan proses perdamaian telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama.Proses perdamaian antara korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian”, ujar Yos(red)