Mamasa, Sulbar (Metro Idn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), melaksanakan eksekusi terhadap sebanyak 6 orang terpidana dalam
perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada), yang terdiri dari 5 kepala desa dan seorang PNS atau Kepala Puskesmas, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Tindak Pidana Pemilihan (TPP) Tahun 2024, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri(PN) Polewali.
Ke-6 terpidana TPP yaitu Abdul Rahman Tona alias Conda (Kepala Desa Ralle Anak), Junaedi alias Papa Klesna (Kepala Desa Talopak), Oktavianus (Kepala Desa Bambapuang), Obednego Yunus (Kepala Desa Balla), Daud Demmapa alias Papa Ahyan (Kepala Desa Pebassian) dan
Fatmawati (Kepala Puskesmas Mehalaan).
“Eksekusi dilaksanakan, Senin (30/12/2024) berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mamasa Nomor : 637/P.6.13.3 Eku.3/12/ 2024, Nomor: 649/P.6.13.3/Eku.3/12/ 2024, dan Nomor :651/P.6.13.3/Eku.3/ 12/2024 tanggal 30 Desember 2024”, sebut Plh Kasi Intelijen Kejari Mamasa Ayuningtias SH, sebagaimana dalam
keterangan tertulis via Wa, Selasa (31/12/2024).
Disebutkan, eksekusi itu untuk melaksanakan Putusan PN Polewali Nomor : 273 – 275/Pid.Sus/2024/PN.Pol tanggal 23 Desember 2024, yang menghukum ke- 6 terpidana masing- masing 3 (tiga) bulan dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000, yang apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 15 hari.
Menurut Kajari mamasa H Musa SH MH, keenam terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (l) Undang-Undang (UU) No 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Dua terpidana, Abdul Rahman Tona alias Conda (Kepala Desa Ralle Anak) dan Junaedi alias Papa Klesna (Kepala Desa Talopak) terbukti menghadiri kampanye akbar salah satu pasangan calon. Fatmawati (Kepala Puskesmas Mehalaan) terbukti mengikuti kampanye akbar salah satu pasangan calon dan menggunakan atribut partai serta berfoto dengan memperagakan simbol pasangan calon tersebut, dan 3 terpidana lainnya terbukti melakukan swafoto bersama salah satu pasangan calon pada masa kampanye.
Kajari Mamasa H Musa SH MH mengatakan, TPP dalam pemilihan kepala daerah adalah pelanggaran serius yang dapat merusak proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu.
“Kami akan terus mengawal penegakan hukum, agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa. Kami berharap pelaksanaan eksekusi ini menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga keadilan dan proses demokrasi yang jujur,” tegas Musa.
Eksekusi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dalam praktik kecurangan selama proses Pilkada. Untuk itu dihimbau kepada seluruh masyarakat dan peserta pemilu untuk senantiasa menjaga integritas agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali dan kedepannya tercipta pesta demokrasi yang bersih dan adil.
“Kejari Mamasa berkomitmen menegakkan hukum secara adil dan
transparan, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Dan eksekusi bagian dari langkah tegas Kejari Mamasa memastikan pemilihan kepala daerah di Indonesia khususnya Kab Mamasa berlangsung dengan integritas yang tinggi dan bebas dari segala bentuk kecurangan. (red/MMS)