Medan (Metro Idn)
Kajati Sumut Idianto melalui Plh Asintel yang juga Koordinator Yos A Tarigan SH MH menyampaikan, sepanjang tahun 2024, Kejati Sumut tidak hanya berfokus pada penegakan hukum melalui penindakan lewat penanganan kasus korupsi di bidang Pidsus.
Tetapi juga upaya pencegahan lewat pendampingan/pengawalan, penyuluhan
hukum dan penerangan hukum melalui bidang Intelijen, serta memaksimalkan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) lewat Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Hal tersebut dikemukakan berbicara seputar tentang refleksi capaian kinerja Kejati Sumut tahun 2024, sebagaimana diimformasikan Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH, dalam keterangan tertulisnya via Wa, Senin (30/12/2024).
Dikatakan, pendampingan dan pengawalan yang dilakukan Kejaksaan dapat membantu dan mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama dalam pengelolaan keuangan daerah dan program pembangunan di daerah.
Dijelaskan, Kejati Sumut membantu pertumbuhan ekonomi melalui
pendampingan dan pengawalan kegiatan penggunaan anggaran untuk pembangunan di instansi BUMN dan BUMD/ Pemerintahan Provinsi Sumatera
Utara (Pemprovsu) yang jumlahnya mencapai 89 PPS, sedangkan untuk
Pemkab/Pemko termasuk pelaksana anggaran APBN di wilayah Kejari Kejari
se Sumut sebanyak 61 PPS.
Adapun peran pengawalan dan pendampingan yang dilakukan tim dari
Kejaksaan adalah untuk terwujudnya proses pengadaan barang/jasa yang
tepat mutu, tepat waktu dan tepat biaya. Kegiatan pencegahan melalui
pendampingan/pengawalan penggunaan anggaran untuk pembangunan, senada
dengan upaya penindakan melalui penanganan kasus kasus korupsi.
“Diharapkan, upaya penindakan melalui penanganan kasus kasus korupsi
dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, iklim investasi, kondisi penegakan hukum, dan penerimaan negara”, ujarnya.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting menambahkan, perkembangan
cenderung korupsi terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi kualitas.
Tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta ruang lingkupnya
yang memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat, serta modus operandinya semakin canggih.
Tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka sangat berdampak
pada diri sendiri, masyarakat, negara, lingkungan dan termasuk pada politik (menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi),”
sebut Adre W Ginting.
Diinformasikannya, tren penindakan kasus korupsi sepanjang tahun 2024,
Kejati Sumut hingga Desember 2024 telah menangani 162 perkara korupsi
dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejari.
Khusus Kejati Sumut melakukan penyidikan 42 kasus dan tahap penuntutan 26 kasus. Sedang tingkat eksekusi terhadap pengembalian uang pengganti dari kasus korupsi, Kejati Sumut mencapai Rp32.995.724.235.
Dalam penanganan perkara tindak pidana umum (Pidum) terkait narkotika,
sepanjang 2024 Kejati Sumut menuntut hukuman mati terhadap 58 terdakwa
dan 20 terdakwa dituntut seumur hidup. Tuntutan pidana mati didominasi
perkara narkotika dari Kejari Medan (21 perkara).
Terkait penyelesaian perkara Pidum secara humanis dengan penerapan
restorative justice (RJ) berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020, Kejati Sumut telah menyelesaikan sebanyak 105 perkara, dimana tersangka dan korban berdamai yang difasilitasi jaksa.
Kasi Penkum Adre Ginting menambahkan, Kejati Sumut melakukan upaya penyelamatan dan pemulihan keuangan negara lewat bidang Datun sebagai JPN dan lewat penanganan kasus korupsi di bidang Pidsus mencapai
2.564.343.184.347. (**)