Medan (metro Idn)
Polda Sumatera Utara (Sumut) memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan selama 46 hari terhitung sejak 12 November 2024 s/d 26 Desember 2024, Jumat (27/12/2024) di Mapolda Sumut.
Barang bukti yang dimusnahkan 145,9 kg sabu, 6 kg ganja dan 108.414 butir pil ekstasi, yang semuanya itu disita dari 42 tersangka dalam pengungkapan 26 kasus narkoba.
“Pemusnahan barang bukti ini sebagai komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara,” ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.
Disebutkan, Polda Sumut bersama jajaran terus meningkatkan penindakan pemberantasan narkotika dalam upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Peredaran narkotika ini menjadi faktor utama terjadinya berbagai aksi kejahatan di Sumut sehingga Polda Sumut terus meningkatkan penindakan terhadap siapapun yang terlibat narkoba,” tandasnya.
Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi mengimformasikan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan diantaranya sabu seberat 145,9 kg, ganja 6 kg dan pil ekstasi 108.414 butir.
Disebutkan, modus peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka dengan cara menyelundupkan menggunakan mobil dan kendaraan lainnya.
Narkoba yang dimusnahkan ini akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumut. Para tersangka atas perbuatannya terancam hukuman seumur hidup. (Red/MMS)