Jakarta (Metro Idn)
Heny DJ S(68), seorang wanita bergerak bidang wiraswata, sebelumnya status masuk daftar pencarian orang (DPO), diamankan Tim SIRI (Satgas Intelijen Reformasi Inovasi) Kejagung, terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Buronan asal Kejati DKI Jakarta tersebut
diamankan, Jumat(27/12-2024) di Grand Heaven Pluit, Jakarta Utara sekitar tengah malam, dan selanjutnya telah diserahkan ke Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk proses selanjutnya.
“Henny Djuwita Santoso diamankan terkait dengan putusan pengadilan untuk kepastian hukum dalam perkara TPPU tersebut”, sebut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya via grup WA, Sabtu (28/12/2024).
Disebutkan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor: 319/Pid.B/2022/ PN/Jkt.Pst, terdakwa Henny Djuwita Santoso
dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU,sehingga dijatuhi pidana denda Rp2.000.000.000 dan penjara selama 9 tahun.
Menurut Harli Siregar, Tim Satgas SIRI Kejagung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam DPO asal Kejati DKI Jakarta, berdasarkan permohonan dari Kejati DKI Jakarta perihal pengamanan terdakwa.
Dijelaskannya, dari pantauan Tim SIRI target terdeteksi berada di wilayah Jakarta Selatan kemudian di Jakarta Utara. Saat diamankan, terpidana Henny Djuwita Santoso bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
Kapuspenkum Kejagung menyampaikan, melalui program Tabur (tangkap
buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam status DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat
bersembunyi yang aman”, tegas Kapuspenkum Kejagung. (Red/MMS)