Terkait Perkara Dugaan Korupsi Rp 20M di Cab PT SI Makassar
Kajati Sulawesi Selatan Perintahkan Penyidik Tahan Tersangka TY (Kacab PT SI)
Makassar(MetroIDN)
TY selaku Kepala Cabang (Kacab) PT Surveyor Indonesia(SI) Kantor Cabang Makassar (Agustus 2018 s/d September 2021), ditahan Penyidik Pidsus Kejati Sulawesi Selatan (Sul Sel) setelah diperiksa dan ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi(Tipikor) pada PT SI Cabang Makassar, terkait pekerjaan Jasa Pengawasan, Konsultasi, dan Pendampingan pada PT SI Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020.
“Penahanan itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sul Sel) dengan Nomor : Print- 197/P.4.5/Fd.2/ 11/2023 tanggal 1 November 2023 selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 20 November 2023 di LP Klas 1 Makassar,” sebut Kasi Penkum Kejati Sul Sel Soetarmi SH MH, sebagaimana dalam siaran persnya via grup WA kepada wartawan, Jumat (3/11-2023).
Disebutkan, tersangka TY dengan sengaja merekayasa 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi dan pendampingan pada PT SI Cabang Makassar tahun 2019 s/d tahun 2020, seolah-olah ke empat 4 pekerjaan/proyek jasa pengawasan, konsultasi, dan pendampingan merupakan core bisnis/ bidang usaha PT SI.
Perbutan itu dilakukan tersangka TY bekerjasama dengan oknum-oknum PT SI Cabang Makassar, dan denga 3 Perusahaan (PT B, PT CS, dan PT IGS)
serta oknum lainnya. Setelah berhasil melakukan rekayasa, PT SI telah mendropping dana ke PT SI Cabang Makassar, dan dari PT SI Cabang Makassar di transfer ke 3 Perusahaan (PT B, PT CS, dan PT IGS).
“Uang-uang tersebut telah ditransfer dan telah dinikmati oknum PT SI Cabang Makassar dan oknum-oknum lainnya, sehingga perbuatan Tersangka TY telah bertentangan dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan PT SI No 029 tanggal 28 Juni 2011, yang menyebabkan PT SI mengalami kerugian sebesar Rp20.066.749.555”,papar Kasi Penkum Kejati Sul Sel.
Dijelaskannya, dari perkiraan kerugian tersebut penyidik saat ini telah berhasil menemukan aliran uang yang telah dinikmati tersangka TY dan oknum-oknum lainnya sekitar Rp 12,4 Milyar. Tim Penyidik pada Asidsus Kejati Sul Sel akan terus mendalami dan mengembangkan
tersangka lainnya. Penyidik Pidsus Kejati Sul Sel juga melakukan tindakan penyidikan berupa penyitaan, penggeledahan, pemblokiran dan
penelusuran (follow the money dan follow the asset) guna secepatnya
dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor.
“Kajati Sul Sel beserta jajarannya bekerja secara professional, berintegritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan dengan prinsip Zero KKN”,katanya. Sebelumnya penyidik telah memeriksa 20 saksi dan mendapatkan dokumen terkait pekerjaan yang bermasalah tersebut.Lalu penyidik mengekspose dihadapan Kajati Sul Sel dan disimpulkan ditemukan minimal 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka yaitu TY.
TY dijerat dengan ketentuan primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang(UU) RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo UU Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP, dan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo UU Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (red)