Medan (Metro Idn)
Kepala Inspektorat Sumut Lasro Marbun SH mengatakan, korupsi sudah menjadi perhatian pemerintah dari zaman ke zaman. Korupsi merusak tatanan kehidupan di lingkungan masing – masing, karena merugikan keuangan atau kas.
Ini disampaikan pada kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi, “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Keuangan Satuan Pendidikan Menengah dan Khusus”, yang dipandu Irbansus Inspektorat Sumut, Hafidz Siregar.
Sosialisasi Anti korupsi diikuti 150 pengurus komite sekolah dan perwakilan orangtua siswa/i dari 21 SMA dan 14 SMK Negeri se – Kota Medan, di Aula T Amir Hamzah Dinas Pendidikan(Disdik)Sumut Jalan T Cik Ditiro Medan Polonia, Selasa (17/12/2024).
Dijelaskan, korupsi berpotensi dalam penyelenggaran pendidikan menengah dan khusus, seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah, BOP (Bantuan Operasional Pendidikan), Uang Komite Sekolah dan SPP (Sumbangan Pembangunan Pendidikan.
Dikatakan, keuangan sekolah termasuk keuangan negara tertuang dalam Pasal 1 Ayat (1)UU No 17 2003 tentang Keuangan Negara, di mana Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Prinsip pengelolaan keuangan negara Pasal 3 Ayat (1)UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang – undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
“Mari kita masuk surga dengan pengelolaan keuangan sekolah yang baik dan benar untuk pendidikan yang berkualitas. Sekolah, bersih dari korupsi,” harapnya.
Masalah pengelolaan keuangan sekolah yang kerap menjadi perhatian, yakni pemberian uang terima kasih kepada guru atau wali kelas siswa/i.
Kedepan para orangtua/wali siswa/i atau peserta didik agar tidak lagi memberi kepada guru atau wali kelas saat pengambilan rapor anak – anaknya, karena dinilai pungli (pungutan liar)yang juga tergolong bagian dari korupsi.
Kemudian pencucian rapor siswa/i guna meloloskan yang bersangkutan masuk atau diterima menjadi mahasiswa/i di perguruan tinggi negeri (PTN)tertentu lewat jalur undangan atau bebas tes .
Penerimaan peserta didik baru (PPDB)jenjang SMA dan SMK sederajat dengan imbalan atau iming – iming di sekolah, juga dikategorikan pungli yang masuk ranah korupsi, yang harus dicegah dan diberantas. (Red/MMS)