Medan (Metro Idn)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memperoleh penghargaan Terbaik I (pertama) “KPK Award
2024”, yaitu Penghargaan Atas Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahun 2024 untuk Kategori Penyelesaian Penanganan Perkara Tipikor oleh Kejaksaan RI Tahun 2024, untuk tingkat Kejati.
“Piagam penghargaan diterima Kajati Sumut Idianto pada rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Juang Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (9/12/2024)”, sebut Kasi Penkum/ Humas Kejati Sumut Adre W Ginting dalam keterangan tertulisnya via Wa, Rabu (11/12/2024).
Kasi Penkum menyampaikan, dalam suatu kesempatan telah ditegaskan Kajati Sumut Idianto bahwa korupsi adalah persoalan yang sangat kompleks. Bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga terkait moralitas, budaya, dan sistem tata kelola yang belum sempurna.
“Oleh karena itu pemberantasan korupsi tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi, ujar Kajati.
Menanggapi perolehan penghargaan “KPK Award 2024”, Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap SH MH mengatakan, akan menjadikan penghargaan tersebut menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kejaksaan di Sumut dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang profesional dan proporsional.
Ditambahkan, sesuai informasi dari Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap, untuk 2024 Kejati Sumut telah melaksanakan penyelidikan sebanyak 61 perkara, penyidikan sebanyak 42 perkara dan penuntutan 26 perkara. Dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi (UP) Kejati Sumut telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 32.995.724.235. (red/MMS)